PEKANBARU

Anak Jalanan Ramaikan Traffic Light

Pekanbaru | Rabu, 13 Januari 2016 - 09:21 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Traffick Light  di Kota Pekanbaru semakin diramaikan dengan anak-anak jalanan. Permasalahan sosial tersebut sudah acap kali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Namun begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seolah hening. Sebagai pemegang amanat Undang-Undang Dasar, Pemko sudah sepatutnya bertanggung jawab atas hak anak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pagi, siang dan malam tidak satupun perempatan atau pertigaan traffic light yang ada di Pekanbaru kosong dari anak jalanan. Banyak metode yang dilakukan demi meraup rupiah. Mulai dari mengamen dengan ukelele, hingga meminta uang secara langsung. Semuanya hanya demi satu tujuan “Rupiah”.

Dari pantauan Riau Pos, Senin (11/1) ada 3 titik traffic light yang ramai dihuni oleh anak jalanan. Dari 3 titik tersebut yang teramai ialah perempatan simpang Arengka. Di sana, anak-anak dari berbagai usia ada. Jam operasinya pun hampir di setiap waktu. Entah dari mana asalnya, para anak jalanan seolah paham dengan fungsi uang.

Riau Pos mencoba mengamati lokasi tersebut selama beberapa menit. Saat itu waktu menunjukan pukul 13.00 WIB. Seorang bocah perempuan berbadan kurus dengan rambut memirang sepanjang bahu tampak hilir mudik tanpa mengenakan alas kaki. Ia tidak seperti anak jalanan lainnya.

Tidak ada ukulele untuk mengamen, pun koran untuk dijajakan. Caranya untuk meminta uang hanya dengan isyarat. Kepada setiap pengendara yang berhenti saat lampu merah ia menunjukan satu jarinya. Mengisyaratkan meminta uang seribu rupiah. Para pengendara yang iba langsung memberi. Namun banyak dari pengendara menolak untuk memberi.

Jika lampu hijau, ia berdiri di pembatas jalan. Jongkok sambil bermain-main di tanah. Naluri bocah seumurannya tetap tidak bisa dihilangkannya. Riau Pos mencoba mendekatinya. Saat sampai tepat di sebelahnya ia sempat tersentak dari jongkoknya. Ia melihat dan kembali mengeluarkan jari telunjuk gelagatnya seolah sudah terpogram.

Saat ditanya, bocah tersebut menyebutkan namanya dengan nama Siska. Ia mengaku saat ini berumur 6 tahun. Saat ditanya lebih lanjut ia pun tidak mau menjawab dan hanya diam. Traffic light kembali merah. Siska pun kembali bangkit dari jongkoknya dan berjalan kearah para pengendara yang berhenti. Lagi-lagi ia mengacungkan telunjuknya ke setiap pengendara. Baik roda dua dan roda empat yang kacanya sedang tertutup.

Siska merupakan segelintir contoh potret anak jalanan. Yang mana seharusnya ia tidak berada di jalanan pada umur yang masih belia. Soal perlindungan terhadap anak hal tersebut sudah jelas diatur ke dalam Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar.

Dosen Fakultas Hukum Unilak, Andrew SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan perlindungan kepada anak sudah jelas telah diatur sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan kepada Pemerintah Kota untuk Pekanbaru,red) untuk melindungi hak-hak anak.

Menurutnya, permasalahan sosial yang mendera anak-anak di jalanan merupakan tanggung jawab penuh pemerintah Kota Pekanbaru. Yang mana sebagai pemerintah daerah, Pemko mempunyai anggaran untuk melakukan penjaringan, pendidikan serta pembinaan terhadap anak jalanan. Ia mengatakan, pembiaran terhadap eksploitasi anak baik sengaja ataupun tidak sengaja bisa saja merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).“Pemko tidak punya alasan untuk melakukan pembiaran,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPH Lam Riau, Anas Aismana kepada Riau Pos menyampaikan secara tegas, bahwasanya pihak Pemerintah Kota Pekanbaru agar komitemen dan serius untuk menangani persoalan anak jalanan. Yang mana saat ini hal tersebut dirasa benar-benar sudah di luar kendali.(nto/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook