Usia 1 Tahun Urus Akte di Pengadilan

Pekanbaru | Jumat, 13 Januari 2012 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Terhitung sejak Januari 2012, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru tidak lagi melayani permohonan akte kelahiran anak yang sudah berusia di atas satu tahun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa permohonan penerbitan akte kelahiran anak yang berusia di atas satu tahun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Terkecuali kepada anak yang berusia 0 sampai satu tahun, prosedur permohonan penertiban akte kelahirannya masih tetap diselenggarakan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau Pos melalui Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, sampai pekan kedua Januari 2012, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menerima berkas permohonan penertiban Akte Kelahiran Anak dari masyarakat sampai pukul 11.00 WIB, Kamis (12/1) sebanyak 99 orang.

Sebagian dari berkas permohonan yang diajukan ini sudah diproses oleh pengadilan dan sudah dibuatkan surat penetapan untuk dibawakan ke Unit Pelayanan Tekhnis Dinas (UPTD) Disdukcapil yang ada di masing-masing kecamatan, untuk diterbitkan akte kelahirannya.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Humas, Krosbin Lumban Gaol SH MH kepada Riau Pos menjelaskan, bahwa prosedur permohonan penertiban akte kelahiran anak di atas satu tahun yang mesti harus dilengkapi oleh masyarakat adalah melampirkan fotokopi KTP suami istri, KK suami istri, Surat Kawin/Nikah, Surat Keterangan Lahir dari bidan, dan cap pos bermaterai dari Kantor Pos Pekanbaru. Semua surat ini harus dileges dan kemudian diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru bagian perdata.

‘’Kemudian kepada bagian Panitera kita mintakan untuk melakukan pengecekan terhadap semua berkas permohonan penerbitan Akte Kelahinan Anak yang diajukan oleh masyarakat ini. Apabila sudah lengkap, maka akan langsung kita proses, selanjutnya surat permohonan ini akan diajukan kepada Hakim Ketua yang memimpin persidangan. Dalam persidangan nantinya, para pemohon kita haruskan untuk menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui langsung tentang proses kelahiran bayi tersebut,’’ ungkapnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook