BC Komit Awasi Peredaran Miras

Pekanbaru | Jumat, 13 Januari 2012 - 10:04 WIB

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru agustiar@riaupos.com

SebagaI wilayah Provinsi Riau, Pekanbaru menjadi pusat kegiatan yang luar biasa sibuk. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru melaju pesat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Banyak faktor yang mendukung masuknya minuman keras dan beredar di Pekanbaru tentu disebabkan dengan banyak hal. Namun demikian BC komit untuk meningkatkan pengawasan dan peredaran Miras di Kota Pekanbaru ini.

Dikatakan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Pekanbaru, Nangkok P Pasaribu menyebutkan bahwa, hal tersebut adalah, banyaknya investor yang masuk ke daerah Riau dimana titik masuknya melalui Pekanbaru, iklim usaha yang mendukung, keadaan geografisnya yang relatif lebih aman dari bencana alam, dan keamanan dan ketertiban yang sangat kondusif yang membuat penduduk ataupun pendatang merasa nyaman.

‘’Hal- hal inilah menjadi daya tarik Pekanbaru untuk disinggahi, berbisnis dan tinggal. Hal ini juga menarik pengusaha untuk menjalankan bisnis dalam bidang jasa, antara lain perhotelan maupun tempat hiburan lainnya,’’ ujar Nangkok, Kamis (12/1) kepada Riau Pos.

Ditegaskannya lagi, Kantor Bea cukai Pekanbaru  secara rutin dan insidentil melakukan pengawasan terhadap  penyalur dan TPE yang mempunyai NPPBKC.

Pengawasan tersebut dijelaskan apakah masih memenuhi syarat sebagaimana  pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 210/PMK.04/2008 meliputi, pengecekan tempat apakah masih aktif, kondisi kelayakan, memiliki jarak 100 meter dari tempat umum atau ibadah, dan syarat-syarat lain.

‘’Begitu juga terhadap kemungkinan peredaran MMEA di pasaran kami juga melakukan survey dan pengamatan  untuk mengetahui kondisi terkini. Tingkat kerawanan yang tinggi karena berbagai faktor di atas sangatlah menyulitkan bagi jajaran bea cukai untuk melakukan pengawasan, tetapi hal itu tidaklah menyurutkan langkah bea cukai untuk tetap melakukan tugasnya menjaga negara ini dari barang impor/MMEA yang tidak sah,’’ sebutnya lagi.

Ditambahkannya, telah diketahui semua, baik dari media cetak maupun media elektronik, banyak kasus minuman keras mengakibatkan kematian.

Hal tersebut dikarenakan kurang tahunya masyarakat akan resiko kesehatan yang mengancam apabila mengkonsumsi minuman oplosan.

Hal ini pada akhirnya mengakibatkan peralihan konsumen kepada minuman impor, meskipun tidak menjadi jaminan bahwa minuman impor yang dikonsumsi bukan minuman oplosan atau palsu.

Dengan banyaknya pelabuhan sepanjang Sungai Siak dan banyaknya transportasi air yang lalu lalang melayani penyebrangan antar pulau, maka akan sangat mungkin minuman keras tersebut diangkut melalui kapal- kapal tersebut dari daerah atau pulau lain yang lebih rawan pengawasannya.

‘’Dari data yang kami punya, Saat ini terdapat 19 NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang tercatat pada KPPBC Tipe Madya PAbean B Pekabaru yang terdiri dari 4 penyalur dan 15 Tempat Penjual Eceran (TPE). Hanya pengusaha- pengusaha inilah yang mempunyai hak untuk mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual. Dan dari data importasi yang kami miliki, tidak ada importasi MMEA yang dilakukan oleh importir yang pemasukannya melalui Pekanbaru,’’ bebernya.

Ditambah lagi dengan kegiatan perdagangan antar pulau dari kepulauan di sekitar perbatasan seperti Bengkalis, Selat Panjang, Kundur, dan sekitarnya, yang sudah berlangsung sejak dahulu, yang tidak menutup kemungkinan terdapat  barang barang eks impor yang masuk ke Riau , khususnya kota Pekan baru, termasuk  MMEA.   

‘’Jadi barang eks impor (termasuk MMEA) yang ada di Pekan baru ini belum tentu merupakan barang yang tempat pemasukan pertamanya dari luar negeri adalah Pekanbaru, melainkan tempat  tempat lain yang sangat banyak dan bervariasi, yang berasal dari daerah atau kepulauan dari  luar  kota Pekanbaru,’’ tuturnya.

DPRD Heran, BC Bisa Tidak Tahu

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Andri Yanto mengegaskan, dia merasa heran dari apa yang disampaikan oleh pihak BC.

‘’Saya heran, masa BC bisa tidak tahu soal peredaran Miras di Kota ini,’’ ungkap Andri.

Ditegaskan Politisi PAN ini, jika memang BC menyebutkan tidak tahu maka perlu dipertanyakan kinerjanya.(nto) Untuk pengawasan barang masuk dan peredaran itu adalah merupakan tanggungjawab BC.

‘’Saya pikir jika memang BC Pekanbaru tidak bisa mengawasi hal-hal ini dan dapat merugikan negara maka sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap pimpinannya,’’ singkatnya tegas.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook