PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen menyebut, pemberlakuan Upah Minimun Kota (UMK) yang baru sebesar Rp 2.165.435 di wilayah Pekanbaru masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
"Besar upah minimum sudah disepakati Dewan Pengupahan, namun untuk penerapan masih menunggu SK Gubernur Riau, apabila SK-nya sudah keluar maka sudah bisa diterapkan pada 1 Januari 2016 mendatang," ungkapnya kepada Riaupos.co, Kamis (12/11/2015)
Dikatakan Jhonny, mengenai besaran UMK Pekanbaru ada kemungkinan besaranya berubah apabila terjadi kondisi yang ekstrim seperti Inflansi yang sangat besar.
"Mungkin saja besaran angkanya berubah, tapi tidak semudah itu sebab harus ada kajiannya, besaran nilai UMK berubah jika terjadi sesuatu ektrem seperti Inflansi," sambungnya.
Jika UMK Pekanbaru sudah ditetapkan, Dirinya meminta seluruh perusahaan yang ada untuk mematuhi penetapan UMK yang baru, "Kita meminta perusahaan untuk mematuhi UMK yang baru, jika tidak maka kita akan beri sanksi," paparnya.
Lebih lanjut Jhonny menuturkan, apabila ada perusahan yang merasa keberatan membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2016 maka dapat mengajukan hal itu. " Apabila perusahaan keberatan mereka dapat mengajukan penundaan, ada mekanismenya, mereka ajukan keberatananya dimana, maka nanti kita pelajari," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi