Dishub Akui Belum Berhasil Fungsikan BRPS

Pekanbaru | Selasa, 12 November 2013 - 12:14 WIB

Dishub Akui Belum Berhasil Fungsikan BRPS
Terminal Bandar Raya Payung Sekaki masih tetap sepi. Foto: Defizal/Riau Pos

KOTA (RP) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru mengakui belum berhasil menghidupkan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lalin Dishubkominfo Pekanbaru Aripin HR S mengatakan pihaknya telah melakukan peningkatan pengawasan terhadap angkutan umum penumpang secara maksimal di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), namun setakad ini hasilnya tetap belum memuaskan. Soalnya, bus angkutan masih banyak enggan masuk BRPS. Namun begitu pihaknya tidak putus asa tetap berupaya sesuai dengan tupoksinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ada perubahan tetapi memang belum signifikan dan belum puas. Kita tak lemah, tetapi bertugas sesuai fungsi dengan aturan yang telah ditetapkan,’’ ungkap Arifin kepada Riau Pos.

Penertiban terhadap angkutan umum penumpang terus digalakkan petugas Dishub supaya para sopir bersedia masuk ke terminal yang berada di Jalan Air Hitam. Sampai sekarang, Dishubkominfo telah berhasil menertibkan bus angkutan umum yang legalitasnya tidak lengkap sehingga tidak berani masuk ke BRPS.

‘’Yang sudah kita ajukan ke pengadilan atau sudah proses sidang di pengadilan negeri 2013 sudah mencapai lebih 400 angkutan,” tambahnya.  Ratusan angkutan umum tersebut disebut Arifin selain karena kasus ketidaklengkapan surat-surat kendaraan juga karena tidak mengantongi surat jalan dari UPTD Terminal BRPS.

‘’Meskinya kita harap UPTD BRPS dapat lebih kerja keras untuk masalah ini,” tegasnya.

Ditambahkan Arifin, dalam upaya mengaktifkan BRPS perlu beberapa instansi terkait yang harus terlibat, termasuk masyarakat dan pengusaha angkutan umum penumpang. Tupoksi Dishubkominfo sendiri dinilai tidak bisa menyeluruh, termasuk dalam penertiban juga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22/2009, penertiban dan pengawasan dibolehkan, namun jika ada penangkapan tidak bisa dilakukan secara internal Dishubkominfo.

“Penindakan harus tim, apabila menyita barang bukti atau pelanggaran harus kerja sama. Penertiban sah-sah saja, membantu masyarakat demi kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Paling-paling tegur menyuluhan sifatnya. Kita tetap berkoordinasi dengan Satlantas. Kita seperti harimau ompong. Harus ada dampingi polisi,” tegasnya.

Dikatakan Arifin, tugas dan tupoksi personal memiliki banyak tanggung jawabnya. Pembagian tugas menurutnya menyebabkan terfokusnya ke beberapa hal yang harus mendapat penanganan. Untuk itu pihaknya mempuyai fokus beberapa hal yang perlu ditangani, tidak hanya masalah sepinya BRPS.

“Kita melihat secara umum personal terbagi. Kota Pekanbaru luas, seperti di pasar pagi kita juga tempatkan petugas. Meski begitu pembagian tugas terus kita laksanakan dengan baik,” tuturnya.

Arifin optimis ke depan dengan sinerginya antara masyarakat dengan pemerintah, maka Terminal BRPS akan menjadi lebih baik lagi dari sekarang. “Optimis, bakal berubah menjadi lebih baik, ke depan,” terangnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook