PERPARKIRAN

Dishub Sosialisasi Perubahan Pengelolaan Parkir

Pekanbaru | Senin, 12 Oktober 2020 - 15:00 WIB

Dishub Sosialisasi Perubahan Pengelolaan Parkir
Yuliarso (baju putih) saat melakukan sosialisasi perubahan sistem pengelolaan parkir dari retribusi ke sistem layanan kepada koordinator parkir di Pekanbaru, Jumat (9/10/2020). (AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk dapat lebih transparan dan professional dalam pengelolaan perparkiran di Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi sistem baru, dengan merubah sistem retribusi menjadi sistem layanan. 

Perubahan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso kepada seluruh koordinator parkir, Jumat (9/10) di hotel Furaya, bertujuan untuk peningkatan PAD meminimalisir kebocoran. 


Dijelaskan Yuliarso, dengan sistem layanan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang akan diterapkan nanti, perparkiran dikelola pihak ketiga melalui Pola Penerapan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sebelumnya pengelolaan berada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

"Perubahan sistem retribusi menjadi jasa layanan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 647 tahun 2019, tentang penetapan UPT Perparkiran sebagai instansi pemerintah yang menerapkan  PPK-BLUD dan Perwako Nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran," kata Yuliarso, Senin (12/10). 

Dijelaskannya, UPT perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir berdasarkan perda Nomor 14 tahun 2016 beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD. 

Dijelaskan juga, dari sisi manajerial sistem layanan itu nantinya UPT Parkir yang akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dapat mengelola parkir dengan baik dan dengan target yang jelas. Dan model kerja samanya ditetapkan open Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Seperti dalam pemilihan pihak ketiga yang akan ditunjuk dengan metode sayembara atau kontes. Dan peserta bisa diikuti PT ataupun Koperasi. 

 "Di mana nantinya peserta sayembara akan melakukan persentase kepada juri untuk menerangkan bagaimana manajerial dan memenej perparkiran di Kota Pekanbaru.  terangnya.

Disampaikan Yuliarso, untuk kerja sama operasional dengan pihak ketiga akan diadakan sayembara atau kontes pada zona tertentu. Di dalamnya ada ditentukan tiga zona. Zona satu dikelola oleh pemenang sayembara, zona dua dan tiga swakelola sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Untuk tenaga jukir,  tetap mengutamakan pemberdayaan jukir-jukir yang ada saat ini.  

Maka dari itu, pihaknya berharap peserta sayembara nanti mampu mempresentasikan manajerial dengan profesionalismenya dihadapan juri.

"Seperti apa penataan di lapangan, tentunya dapat bisa lebih tertib lagi agar pengelolaannya bisa lebih efisien dan mengurangi kebocoran potensi yang ada lapangan,” harapnya lagi. 

Dikatakan Yuliarso, dari potensi pendapatan parkir sekitar Rp35 miliar pertahun, menegaskan berapa kontribusi dari pihak ketiga untuk PAD Pekanbaru. Hal ini juga jadi perhatian dalam pengelolaan kedepannya.

“Sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat. Kedepannya pengelolaan parkir akan kita lakukan secara transparan, agar publik tahu," pungkasnya.

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook