KOTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Tiga dari lima tersangka tersebut, berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Riau.
Mereka yang ASN itu yakni, ICS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Yakni SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama dan IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono mengaku, belum mendapat laporan dari pihak Kejaksaan, meski tiga ASN sudah ditetapkan tersangka korupsi.
“Sampai saat ini kami belum terima laporan terkait itu. Tapi itu tidak masalah karena belum ditahan,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/10).
Karena belum dilakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut kata dia, maka mereka masih bisa bekerja seperti biasanya. “Yang bersangkutan masih bisa bekerja seperti biasa,” kata dia.
Namun kata Trimo, ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, maka pihaknya akan mendapat surat pemberitahuan dari Kejaksaan.
“Surat itu sebagai dasar kita memproses yang bersangkutan untuk pemberhentian sementara. Ketika proses itu jalan selama 60 hari, maka haknya (gaji, red) akan dipotong 50 persen dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan,” sebutnya.
Diketahui, Kejari Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp2.523.979.195.
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (9/10).
Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau-Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada PUPR Riau dengan nilai pagu Rp14.314.000.000.
PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.
Suripto menyebutkan, diduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Modusnya, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.(dal)