PEKANBARU (RP) — Keterlambatan dalam melakukan pengajuan permintaan pencairan dana sertifikasi guru diakui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Disdik mengaku ini dikarenakan akibat aplikasi keuangan pada APBD perubahan Kota Pekanbaru belum selesai.
Hal tersebut dijelaskan, Kepala Bagian Keuangan Disdik Kota Pekanbaru Z Bastian kepada Riau Pos, Kamis (11/10) melalui telepon selulernya.
Menurutnya, diawal permohonan pencairan dana sertifikasi keuangan itu sudah pernah diajukan ke keuangan daerah sekretariat Pemko.
Akan tetapi karena belum selesainya aplikasi keuangan pada APBD perubahan, sehingga permintaan pencairannya terpaksa ditunda terlebih dahulu.
‘’Kalau kita tetap memaksakan untuk mengajukan permintaan pencairan dana sertifikasi itu, maka dana yang ada itu tidak mencukupi. Kalau APBD perubahan sudah bisa dicairkan barulah kita bisa mengajukan permintaan pencairan lagi. Karena pagu anggaran dana sertifikasi yang dianggarkan pada APBD murni 2012 hanya sebesar Rp62 miliar,’’ ungkapnya.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Pekanbaru, Dasrizal SE MM kepada Riau Pos mengatakan, jika memang Disdik ingin mengajukan permintaan pencairan dana sertifikasi tersebut sebenarnya tidak ada masalah.
Karena dananya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, dan sekarang dananya sudah berada di kas daerah.
‘’Sebenarnya kalau Disdik mau mengajukan permintaan bisa saja, tidak mesti menunggu APBD Perubahan disahkan juga. Karena dana untuk sertifikasi dan non-sertifikasi guru itu sendiri sudah ada di kas daerah,’’ ungkapnya.
Anggaran dana sebesar Rp62 miliar yang berada di APBD murni itu, kata Dasrizal memang tidak salah.
Karena pada saat penyusunan APBN, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta data tentang jumlah guru yang sudah lulus sertifikasi dan non-sertifikasi pada 2012.
Dikarenakan datanya belum ada, maka data yang dipakai adalah data guru sertifikasi dan non-sertifikasi pada 2011 lalu, yang besar anggarannya Rp62 miliar.
‘’Sekarang angka berapa jumlah guru sertifikasi dan non-serfikasi secara keseluruhannya sudah di dapat, data inilah yang kita sesuaikan di dalam APBD perubahan. Di mana jumlah dana yang harus ditransfer oleh pemerintah secara keseluruhan dalam tahun 2012 sebesar Rp94 miliar. Jadi tidak ada kaitannya dengan permintaan pencairan,’’ terangnya.(lim)