KTP Mati, Legalisir

Pekanbaru | Rabu, 12 September 2012 - 09:22 WIB

KTP Mati, Legalisir

Laporan Adrian Eko, Pekanbaru

Bagi warga Pekanbaru yang kartu tanda penduduk (KTP)-nya habis masa berlaku, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersiap untuk meleges atau melegalisir KTP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ini dilakukan karena sebagian warga sudah melakukan perekaman e-KTP namun hingga sekarang belum mendapatkan kartu e-KTP sementara KTP biru mereka telah ‘’mati’’.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru M Noer MBS menjelaskan, sebenarnya ada tiga solusi yang ditawarkan.

Dengan solusi tersebut secara yuridis KTP masih diakui sebelum e-KTP benar-benar berada di tangan masyarakat.

‘’Kita akui banyak masyarakat yang mengeluh soal itu. Jadi kita tawarkan beberapa solusi, di antaranya dengan melegalisir fotokopi KTP yang sudah mati tersebut. Jika tetap tidak kuat dasar hukumnya, akan kita buatkan surat keterangan dan semua itu bisa dilaksanakan di Kantor UPTD Disdukcapil di seluruh kecamatan. Namun jika tetap tidak bisa, ke depan akan kita prioritaskan pencarian data e-KTP yang sudah dicetak,’’ terang M Noer kepada Riau Pos, Selasa (11/9) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Beberapa warga kepada Riau Pos mengaku hingga kini belum mendapatkan e-KTP padahal sudah melakukan perekaman sejak beberapa bulan lalu.

‘’Saya belum mendapatkan e-KTP tersebut, meski sudah sejak Februari yang lalu merekam identitas. Sekarang KTP saya sudah mati, untuk perpanjangan SIM atau bayar pajak motor saja tidak bisa gunakan KTP tersebut. Yang susahnya jika kita ingin kredit atau pinjam bank tidak bisa karena kita diklaim tidak memiliki identitas,’’ terang Ria, warga Kulim kepada Riau Pos, Selasa (11/9).(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook