Kejari Tangguhkan Penahanan

Pekanbaru | Rabu, 12 September 2012 - 09:19 WIB

PEKANBARU (RP) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya melepaskan dua warga Kelurahan Sail, Anto (42) dan Irfan (40) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Tindakan ini diambil setelah ratusan warga Kelurahan Sail melakukan aksi demonstrasi dan menuntut Kejari Pekanbaru melepaskan warga mereka, Senin (10/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Tiorlina ditemui Riau Pos disela-sela kesibukannya sebagai penuntut umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru membenarkan hal tersebut, Selasa (11/9).

‘’Kami tangguhkan penahanannya, kami jemput ke Lembaga Pemasyarakatan dan diserahkan kepada pihak keluarga,’’ kata Tiorlina.

Diketahui sebelumnya, Anto dan Irfan dijemput paksa dan di tahan untuk mempertanggungjawabkan peristiwa pengeroyokan bersama-sama pada Jumat lalu.

Namun menurut warga Sail, aksi pemukulan bersama-sama itu bukanlah pengeroyokan namun amuk massa yang sudah meluap karena beberapa aksi pencurian gerobak disekitar wilayah Kelurahan Sail.

Akhirnya, warga Kelurahan Sail melakukan aksi solidaritas untuk menuntut Kejari Pekanbaru melepaskan teman mereka.

Sekitar 300 warga Sail baik tua dan muda maupun anak-anak berkerumun di halaman Kejari Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB dan baru bubar sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (10/9).

Menurut cerita beberapa warga Sail yang ditemui saat aksi di Kejari Pekanbaru, pelaku penganiayaan bukanlah kedua warga mereka namun massa yang mengamuk karena ada pelaku pencurian yang sudah meresahkan warga.

Ketua RT 02 RW 18 Kelurahan Sail, Tarmizi membenarkan hal itu. Tarmizi mengatakan ketika itu warga mereka sudah diresahkan dengan beberapa kali terjadi pencurian gerobak.

Warga RT 02 RW 18 yang kebetulan kebanyakan adalah pekerja di bedeng pembuatan batu bata merasa sangat dirugikan karena kehilangan gerobak mereka.

Bahkan ada yang tidak bisa bekerja dan harus mengumpulkan uang dulu untuk memiliki gerobak baru untuk mengangkut batu bata.

Pada tanggal 7 November 2011 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, warga bersama-sama menangkap basah pelaku pencurian gerobak yang akhirnya diketahui bernama Taliwanolo Nduru. Warga akhirnya mengetahui bahwa sudah empat kali pelaku mencuri gerobak di desa mereka.

‘’Warga yang sudah mengamuk tidak bisa dibendung lagi mengamuk. Ini karena sudah beberapa kali gerobak milik warga dicuri. Sementara jika dibeli, harga gerobak itu sekitar Rp600 ribu, kan menjadi beban bagi warga. Tapi setelah diamuk massa, akhirnya pelaku pencurian ini meninggal dunia. Mengapa warga kami ditangkap, ini kan amuk massa,’’ kata Tarmizi saat itu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook