KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali mempertegas terkait sanksi denda. Warga yang terlambat memperpanjang KTP bakal kena sanksi denda.
Sanksi tersebut secara tegas diberlakukan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin. Kepada Riau Pos belum lama ini ia mengatakan, di Disdukcapil pemberlakuan denda tersebut masih diberlakukan. Sanksi denda menurut Baharuddin tidak termasuk sejenis retribusi yang harus dikejar.
“Kami tidak ada target, karena kami hanya ada sanksi, tidak ada retribusi,” ujar Baharuddin dengan tegas.
Sanksi denda tentunya tidak berlaku bagi warga pemegang surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil.
Masih ada warga Kota Pekanbaru yang sampai sekarang belum memegang suket. Suket sendiri berlaku seumur hidup sampai KTP elektronik diterbitkan oleh Disdukcapil Pekanbaru. Terkait sanksi itu menurut sejumlah warga tidak tepat saat ini ditegaskan. Hal itu seperti diungkap Pardi salah satu warga Pekanbaru yang sudah hampit satu tahun memegang suket.
“Kalau sanksi ya bagusnya ditegaskan pada mereka yang sudah punya KTP elektronik. Kalau saya sudah hampir setahun ini masih suket,” katanya. Sanksi denda juga berlaku bagi warga yang mengganti KTP elektroniknya yang hilang.(ilo)