Pakai Aplikasi Zapin Tanjak, Polresta Beri Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

Pekanbaru | Rabu, 12 Juli 2023 - 20:15 WIB

Pakai Aplikasi Zapin Tanjak, Polresta Beri Edukasi Pelanggar Lalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti ikut mengawasi pemberian E-Teguran menggunakan Aplikasi Zapin Tanjak pada Rabu (12/7/2023). (SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Memanfaatkan inovasi dan teknologi, Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan edukasi yang presisi dan efektif kepada pelanggar lalu lintas di Kota Pekanbaru. Inovasi dan teknologi itu adalah Aplikasi Zapin Tanjak.

Aplikasi ini menjadi instrumen yang akan membuat pelanggar lalu lintas akan mengingat lebih lama kesalahannya. Penggunaannya telah dimulai sejak pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, termasuk pada Rabu (12/7/2023).


Pasalnya, seperti yang dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, lewat aplikasi itu, pelanggar akan didata. Baik nama sampai nomor ponselnya.

''Lewat aplikasi ini masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Lengkap dengan dokumentasi pelanggarannya,'' sebut Kompol Birgitta.

E-Teguran Aplikasi Zapin Tanjak ini memang punya fitur Si Cepat Presisi yang memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas. Penggunaanya dimaksudkan agar selalu mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya. Karena pelanggaran itu terekam dan terkirim ke ponsel pelanggar masing-masing.

Kompol Birgitta menambahkan, penerapan aplikasi ini dilakukan dengan sistem patroli seputaran Kota Pekanbaru. Petugas yang menemukan pelanggaran langsung memberiman E-Teguran dengan sebelumnya mendata nama dan nomor ponsel yang bersangkutan.

Selama Operasi Patuh Lancang Kuning yang dimulai sejak Senin (12/7/2023) lalu, Satlantas Polresta Pekanbaru telah memberikan E-Teguran kepada 95 pelanggar lalu lintas. Sedangkan untuk jumlah tilang hingga hari kedua kemarin sudah mencapai 123 pengendara.

Operasi Patuh Lancang Kuning ini sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada mulai tanggal 10, operasi baru akan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang

Laporan: Hendrawan Kariman
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook