PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 yang dimulai sejak Senin (10/7) mulai menyasar sepeda motor dan mobil penumpang. Namun truk berat yang kedapatan masuk kota pada waktu yang tidak sesuai ketentuan juga mendapat tindakan dari petugas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti pada Selasa (11/7) menjelaskan, sesuai aturan Wali Kota Pekanbaru, truk berat pengangkut barang dilarang masuk ke dalam kota siang hari. Mereka yang tertangkap akan langsung ditindak sekaligus diberikan sosialisasi.
”Tim di lapangan selalu memberikan sosialisasi kepada sopir truk masuk kota. Sesuai aturan truk berat terutama ODOL itu memang dilarang masuk dalam kota pada waktu-waktu tertentu sesuai aturan. Hingga hari ini (kemarin, red), ada enam truk yang mendapat tindakan tilang,” kata Kompol Birgitta.
Larangan kendaraan angkutan masuk kota sendiri sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017. Perda itu juga didukung pula lewat Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019.
Baru-baru ini Satlantas Polresta Pekanbaru berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru juga melakukan penindakan. Hal itu juga bagian dari penegakan aturan.
Polemik truk masuk kota ini terus dikeluhkan warga kota. Selain kerap membuat macet, truk dan kendaraan berat yang masuk kota pada siang hari beberapa kali terbukti memicu kecelakaan. Pada beberapa kasus sampai menyebab kematian.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU