Laporan Joko Susilo dan Agustiar, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Janji Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT yang bakal memanggil Kadisdik Pekanbaru Prof Zulfadil terealisasi. Zulfadil mengaku sudah dipanggil Wako secara pribadi, terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) SMAN 1 dan SMAN 2 Pekanbaru.
‘’Saya dipanggil Wako (Rabu 10/6) sampai pukul 17.00 WIB dan membahas tentang dua sekolah tersebut. Saya telah jelaskan dan Wako sudah tak mempermasalahkan dua sekolah tersebut,’’ jelas Zulfadil kepada Riau Pos, Kamis (11/7).
Kadisdik Zulfadil ketika dipanggil wali kota menjelaskan jika kedua sekolah tersebut tidak melakukan (Pungli) seperti prasangka yang berkembang di tengah-tengah publik.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kadisdik tersebut, Wako mengaku lega karena tidak terbukti pihak sekolah melakukan Pungli.
Jika saat itu Zulfadil membawa informasi dan membawa bukti ada Pungli, maka kedua kepala sekolah tersebut bakal dipecat dari jabatannya dan dapat di-nonjob-kan.
Wali kota pun berpesan kepada Zulfadil agar tegas menyikapi isu Pungli di sekolah ke depannya.
‘’Sebelumnya saya sudah turun di dua sekolah tersebut dan memang tak ada Pungli itu. Ya itulah yang saya jelaskan ke wali kota dan saya diminta agar tegas dan meningkatkan pengawasan di sekolah,’’ ungkap Zulfadil.
Zulfadil menerangkan secara rinci tentang pemberitaan tentang kedua sekolah tersebut dan menjelasakan Tupoksi pemerintah sekaligus dalam memberikan bantuan ke sekolah.
Ia mencontohkan untuk SMAN 1 Pekanbaru yang memasang tarif hingga jutaan rupiah tersebut digunakan untuk membeli seragam dan ekstrakurikuler di sekolah itu.
‘’Biaya pendidikan memang ditanggung pemerintah, tetapi untuk seragam dan ektrakurikuler itu tak tanggungjawab pemerintah, dan itu sudah lama diterapkan SMAN 1, juga sudah disetujui dalam rapat komite, jadi tak ada masalah,’’ kata Zulfadil.
Meski telah disetujui dalam rapat komite, tetapi menurut Zulfadil ada beberapa wali murid yang tidak setuju. Itu karena wali murid tersebut tak ikut dalam rapat komite.
Ditegaskan Zulfadil, meski telah disetujui dalam rapat komite, pihak sekolah tidak bisa memaksa wali murid untuk mengikuti keputusan pembiayaan sekolah tersebut yang sudah disepakati. Apalagi wali murid tersebut dalam kondisi tidak mampu.
‘’Kriteria itu harus dilaksanakan sekolah, jangan disamakan semua, yang tidak mampu bisa bebas tak membayar atau hanya bayar 50 persen dan bisa mencicil. Pihak sekolah harus mencari datanya siswa yang miskin, jangan menunggu dan cari kasus satu per satu. Intinya jangan paksa wali murid untuk membayar jika tak mampu,’’ tegasnya.
DPRD Tagih Janji Wako
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Diana Razak kepada Riau Pos mengatakan sangat menyayangkan, karena masih ada sekolah yang berani meminta uang kepada wali murid dengan banyak alasan.
‘’Padahal jelas sudah ada larangan dari Wako agar siswa baru tidak dipungut biaya sampai proses belajar mengajar. Ini kembali terjadi di Pekanbaru,’’ ujar anggota
Oleh karena Wako sudah memberikan peringatan keras tempo hari, maka DPRD menagih janji itu. Hal ini berkaitan dengan banyaknya laporan yang masuk dan aduan warga secara langsung soal pungutan siswa baru di Pekanbaru.
‘’Kita menagih janji Wako lagi, untuk memberikan efek jera kepada setiap kepala sekolah yang bermain di PPDB online ini. Saya berharap Wako tidak hanya berstatement saja, tapi bisa dibuktikan, karena laporan masyarakat ada, di media massa juga ada,’’ ungkapnya.
Untuk di DPRD, disebutkan Diana, Komisi III kembali akan mengagendakan rapat internal terkait semakin banyaknya laporan yang memberatkan wali murid ini.
‘’Kami sarankan jika ada lagi wali murid yang merasa diberatkan sekolah tanpa adanya koordinasi silahkan lapor,’’ tutupnya.(rnl)