Kapolresta Janji Tindak Pedagang Petasan

Pekanbaru | Jumat, 12 Juli 2013 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RP)- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap aktifitas perdagangan petasan saat bulan Ramadan ini, itu termasuk dalam agenda pada Operasi Pekat 2013.

’’Itu termasuk pekat (penyakit masyarakat) juga. Kita akan lakukan penindakan. Petasan yang ilegal akan ditindak,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya lagi, jika yang dijual adalah kembang api, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. ‘’Karena kalau kembang api memang bebas dijual,’’ tambahnya.

Untuk petasan, Adang memaparkan ada aturan yang mengaturnya, para agen yang menjual petasan diluar ketentuan yang telah ditetapkan, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

‘’Ini diatur dalam pasal 10 ayat 5 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, mengenai bunga api mainan yang berukuran dua inchi tidak memerlukan izin pembelian atau penjualan. Ukuran dua sampai delapan inchi yang dipergunakan untuk show harus memiliki izin dari Mabes Polri,’’ jelasnya.

Dilain sisi, suara ledakan petasan yang memekakkan telinga sudah semakin banyak terdengar. Hal ini jelas mengganggu kekhusyukan masyarakat yang melaksanakan ibadah malam tersebut.

Salah satunya yang dituturkan Anis (31), warga Kecamatan Tampan, ia mengeluhkan suara letusan petasan yang sudah mulai ramai selepas waktu berbuka.

‘’Kalau sudah ada yang mulai, maka nanti akan banyak yang lainnya. Kita sangat terganggu. Apalagi pas Tarawih dan tadarus,’’ ujarnya.

Sebagai masyarakat, Anis berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

‘’Kalau bisa ditertibkan. Karena, masyarakat kan ingin ketenangan. Sementara benda seperti itu (petasan), dibiarkan dijual bebas di jalan, lihat saja di tepi jalan-jalan besar,’’ harapnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook