Laporan Lismar Sumirat, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co
Kendati MAN 1 Pekanbaru memberlakukan infak pengembangan madrasah senilai Rp4 juta per siswa, namun Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar MAg menilai infak yang diberlakukan di MAN 1 Pekanbaru tidak menyalahi aturan.
Ia berdalih, pungutan tersebut tidak ada unsur paksaan dan hanya berupa infak sukarela. Bahkan ia menyebutkan infak yang diberlakukan MAN 1 tersebut tidak menyalahi aturan.
‘’Infak di MAN 1 itukan keputusan Komite Madrasah, jadi sah-sah saja,’’ ujarnya menjawab Riau Pos, Kamis (11/7).
Dijelaskan Edwar, infak pengembangan madrasah yang terjadi di MAN 1 tersebut hanya berupa bantuan sukarela dan tidak ada paksaan.
‘’Maka namanya infak, sebab tidak ada paksaan dan tidak pula ditetapkan biayanya. Sedangkan pungutan, itu ditetapkan biayanya. Sedangkan di MAN 1 ini berbeda karena bersifat sukarela,’’ jelasnya.
Disampaikan Edwar, orangtua siswa yang merasa tidak mampu bisa mengajukan permohonan untuk tidak membayar sebanyak yang ditetapkan sesuai dengan kemampuannya.
‘’Orangtua siswa, bisa mendapat keringanan jika memang benar-benar tidak mampu. Dengan syarat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari yang berwenang,’’ terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa orangtua siswa baru, merasa keberatan dengan jumlah infak yang terlalu tinggi mencapai Rp4 juta di MAN 1 Pekanbaru.(*4/lim)