PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN akan dibuka 26 Juni tahun 2023. Tahun ini, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga akan membuka PPDB untuk dua SMP negeri baru. Yaitu SMP Negeri 50 dan SMP Negeri 51 Pekanbaru.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr Irpan Maidelis kepada Riau Pos, akhir pekan lalu. Dia menyebutkan, dua SMP negeri baru tersebut akan membuka pendaftaran pada PPDB tahun 2023. Di mana kuotanya ada sebanyak tiga kelas untuk masing-masing sekolah. Total ada enam kelas baru.
"Dua SMP baru akan terima siswa baru di tahun ini. Masing-masing sekolah kuotanya tiga kelas. Daya tampung per kelas maksimal sebanyak 28 siswa," ujar Irpan.
Disebutkannya, kedua sekolah baru tersebut belum memiliki gedung sendiri karena sedang dalam tahap pembangunan. Sehingga siswanya nanti akan menumpang di sekolah induk yang terdekat.
Sebelumnya, Kepala Disdik Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd menyebutkan pembangunan dua SMP akan dilakukan di Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Rumbai. Di mana, penambahan dua SMP baru tersebut merupakan salah satu upaya Pemko Pekanbaru menambah kuota peserta didik baru tingkat SMP negeri. Khususnya yang ada di daerah padat penduduk yang kekurangan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah resmi menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP negeri tahun 2023. Juknis tersebut juga menetapkan total kuota PPDB tahun ini.
Adapun data potensi kuota peserta didik baru di TK negeri dan swasta sebanyak 13.203 anak. Sedangkan potensi kuota peserta didik baru tingkat SD negeri sebanyak 12.407 anak. Sedangkan potensi kuota SMP negeri kelas 7 sebanyak 10.296 peserta didik. Waktu pendaftaran dimulai 26 Juni sampai dengan 1 Juli 2023, pukul 08.00 WIB-12.00 WIB ungkap Irpan lagi.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dr Irpan Maidelis menyebutkan, surat petunjuk teknis PPDB tersebut sudah diterima pihak sekolah. Jukni ini dijadikan patokan dalam pelaksanaan PPDB.
"Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tentang Petunjuk Teknis PPDB sudah diterbitkan," ujar Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr Irpan Maidelis kepada Riau Pos, belum lama ini.
Lanjutnya, persyaratan PPDB jenjang SD negeri di antaranya, usia minimal 6 tahun sampai umur 7 tahun. Boleh umur 5,6 tahun dengan pelengkap surat rekomendasi dari psikolog profesional.
Daya tampung maksimal 28 siswa per rombel . Tidak dilakukan tes baca tulis dan berhitung. "Dokumen yang perlu dilengkapi yakni Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, plus surat penugasan orang tua (jalur perpindahan). Kartu keikutsertaan program pengentasan kemiskinan, KIP, PKH (jalur afirmasi)," terangnya. Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Kecuali untuk daerah padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur, jalur zonasi paling banyak 80 persen.
"PPDB SD negeri sistem offline," katanya.
Sementara PPDB SMP negeri sistem online. Persyaratan umum yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023. Miliki ijazah atau surat keterangan lulus SD sederajat. kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Memiliki asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu (KIP, PKH).
Bagi calon peserta didik berprestasi menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat prestasi dan surat keterangan prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir. "Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orang tua, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan," tambahnya.
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta sesuai dengan domisili, dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal calon peserta PPDB. Calon peserta didik baru dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan.
Jalur zonasi SMP negeri sebanyak 65 persen dari daya tampung sekolah. Kecuali untuk SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 14 Pekanbaru sebesar 50 persen. Sedangkan untuk SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45, SMPN 42, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48, SMPN 49 sebesar 75 persen dari daya tampung sekolah.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota