Parkir Depan STC Langgar Perda

Pekanbaru | Jumat, 12 Juni 2020 - 11:17 WIB

Parkir Depan STC Langgar Perda
Sejumlah kendaraan roda dua parkir di depan pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Kamis (11/6/2020). Juru parkir di tempat ini diduga meminta tarif parkir sebesar Rp2.000, melebihi retribusi parkir resmi sebesar Rp1.000.(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC) menjadi kawasan tertib lalu-lintas (KTL) dan dilarang ada kendaraan yang parkir di sana. Namun, kawasan tersebut menjadi tempat parkir ilegal. Tak hanya itu, tarif parkir yang dipungut juru parkir (jukir) di sana juga melanggar peraturan daerah (perda).

Untuk kendaraan roda dua, jukir meminta tarif Rp2.000. Dan kendaraan roda empat bisa sampai Rp5.000. Biaya ini di atas retribusi parkir yang sesuai perda berlaku. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Pajak Daerah. Dalam perda tersebut ditetapkan, retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Evan, seorang warga Pekanbaru mengatakan, ia pernah memarkirkan kendaran roda dua di Jalan Sudirman depan STC. Jukir  meminta biaya Rp2000. Padahal sepengetahuannya, parkir roda dua hanya Rp1.000.


"Kata jukirnya, biaya parkirnya memang segitu dan itu sudah biasa," ujar Evan kepada Riau Pos, Kamis (11/6).

Ia mengatakan, jukir mengarahkan kendaaran yang ingin ke STC untuk parkir di pinggir jalan tersebut.  

"Tidak terlihat ada petugas yang melakukan patroli atau penertiban," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, Dishub melarang pinggiran Jalan Jenderal Sudirman di depan STC dijadikan lahan parkir. Bahkan Dishub rutin menggelar patroli dan melakukan penertiban.

"Kami rutin menggelar patroli dan penertiban di situ. Kami juga mengimbau kepada pengendara agar jangan parkir di pinggir jalan tersebut. Parkirlah di tempat yang sudah disiapkan yaitu ke dalam kawasan atau ruas jalan sekitar STC," ujarnya.

Khairunnas menegaskan apabila ada oknum jukir yang meminta biaya parkir melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan, agar masyarakat jangan memberi dan segera melapor ke Dishub.

"Jika ada jukir yang meminta biaya parkir tidak sesuai dengan Perda, saya imbau jangan dikasi dan segera laporkan kepada kami, agar kami lakukan tindakan tegas," tegasnya.

STC Sediakan Areal Parkir
Dalam pada itu, pengelola Sukaramai Trade Center (STC) sudah membereskan areal yang sebelumnya adalah lokasi pedagang kaki lima (PKL) tenda biru di dalam kawasannya. Kini, lokasi tersebut sudah dijadikan areal parkir. Sambil juga, pengelola mematangkan penggunaan gedung parkir yang sudah rampung 90 persen pembangunannya.

Bisa dibereskannya areal yang sebelumnya digunakan oleh PKL tenda biru setelah tercapai kesepakatan antara pedagang dan PT Makmur Papan Permata (MPP) sebagai pengelola STC. Poin yang disepakati, pedagang hanya berada disana hingga malam takbiran Idulfitri 1441 Hijriah yang lalu.

"Sesuai dengan hasil pertemuan terakhir di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian, toleransi sampai malam takbiran, Alhamdulillah mereka patuh.  Setelah malam takbiran tidak ada. Makanya eks tenda biru kita fungsikan untuk parkir," jelas Kepala PT MPP Cabang Pekanbaru Suryanto kepada Riau Pos, Kamis (11/6).

Lebih lanjut dipaparkannya, secara umum, pasca mulai dioperasikan April lalu, saat ini aktivitas perdagangan disana sudah berjalan. "Mulai April kami nyatakan gedung ini sudah difungsikan, kita izinkan pedagang untuk jual beli, pengunjung datang juga," imbuhnya.

Selain itu, perbaikan dan penyiapan areal pendukung terus dilakukan. Yang jadi prioritas saat ini adalah gedung parkir yang ada di bagian belakang.

"Untuk gedung parkir hari ini kami melaksakan simulasi kendaraan roda empat di belakang. Test drive untuk menggunakan ram naik ke gedung parkir. Gedung parkir sudah 90 persen, tinggal marka saja," urainya.

Pihaknya kata dia merencanakan seremonial pembukaan STC digelar Juli nanti.  ‘‘Ada seremonial sederhana. Yang besarnya nanti kalau Covid-19 ini sudah tidak ada lagi, mungkin Agustus atau September,’’ tambahnya.

Saat ini dalam operasional yang dilakukan, protokol kesehatan diterapkan pada pengunjung yang datang sejak dari pintu masuk.

"Upaya terhadap standar new normal. Kami tempatkan peralatan thermo gun di setiap pintu masuk. Kami lengkapi alat cuci tangan dan hand sanitizer, kita juga imbau pengunjung menggunakan masker.  Bagi yang tidak menggunakan masker dilarang masuk. Kadang memang ada satu dua yang lolos, itu di luar pantauan," paparnya.

Untuk kapasitas pengunjung sendiri, di STC pengelola belum melakukan pembatasan. Ini karena pada dasarnya kapasitas kios yang dihuni baru pada kisaran 35 persen yang buka.

"Karena toko ini yang buka masih 35 persen kita tidak batasi, karena pengunjung masih belum 50 persen. Kecuali semua sudah buk mungkin bisa," tutupnya.(dof/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook