Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Pemerintah Provinsi Riau menuntut adanya bagi hasil pemanfaatan lahan Pasar Cik Puan. Permintaan tersebut disepakati secara tertulis dalam MoU kesepakatan penyerahan hak pengelolaan lahan Pasar Cik Puan beberapa waktu lalu.
Sementara pihak Pemko minta lahan Pasar Cik Puan dihibahkan saja kepada Pemko tanpa ada diperlukan adanya pemberian kompensasi.
Pernyataan itu disampaikan Assisten II Sekda Pemko Pekanbaru Raja Dorman Johan kepada Riau Pos Selasa (11/6) kemarin di kantor wali kota.
Dorman Djohan, mengatakan saat ini tim percepatan pembangunan Pasar Cik Puan tengah menyusun draft MoU kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cik Puan.
‘’Dalam MoU akan dituangkan hak pemerintah Kota Pekanbaru dan juga hak pemerintah Provinsi Riau. Termasuk kompesasi yang akan diterima Pemerintah Provinsi Riau, jika pembangunan didanai oleh APBD atau oleh investor,’’ terang Dorman.
Ditambahkan dia, sementara itu mengenai surat tertulis dari pemerintah Provinsi Riau untuk pengelolaan lahan Pasar Cik Puan, menurut Dorman sudah diterima Pemerintah Kota Pekanbaru.
‘’Kita sudah terima salinan SK Gubernur Nomor SK Kpts 1923/XI/2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang penyerahan hak pengelolaan/pemakaian tanah milik pemerintah provinsi untuk pembangunan pasar tradisonal Cik Puan dan terminal angkutan kota kepada Pemko Pekanbaru,’’ ujarnya.
Dorman menambahkan, untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan, baru akan dilakukan tim percepatan apabila MoU sudah ditandatangani kedua belah pihak.
Berdasarkan catatan aset pemerintah Provinsi Riau yang diketahui Pemko Pekanbaru memaparkan bahwa, luas lahan Pasar Cik Puan mencapai .965 M2 dan terminal Mayang Terurai 14.976 M2 maka jika ditotal luas lahanya mencapai 22.941 M2.(lim)