BPK LAKUKAN AUDIT

OPD Diminta Siapkan Data LKPD 2017

Pekanbaru | Kamis, 12 April 2018 - 13:31 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota (BPKAD) Pekanbaru, meminta kepada seluruh kepala OPD menyiapkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017. Sebab selama 35 hari ke depan sejak Rabu,(11/4), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau melakukan audit.

“ Kita minta seluruh OPD terutama kepala, menyiapkan data terhadap laporan keuangan tahun 2017. Kemudian mendampingi tim audit untuk mengecek baik secara administrasi dan fisik terhadap kegiatan yang dilakukan,”kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada Riau Pos, Rabu (11/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lanjutnya,  apa yang sudah disusun dalam laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan. “Sehingga Pemko bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Alek.

Hal itu menjadi tanggung jawab seluruh OPD, terutama kepala selaku pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran, Kepala Sub Bagian Keuangan dan bendahara. Opini WTP yang diraih kata Alek, merupakan salah satu indikator untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).

“Tahun 2018 ini,  Pekanbaru mendapat DID tambahan Rp27 miliar dari Kementerian Keuangan RI. Diperoleh atas hasil pemeriksaan keuangan, laporan pencatatan aset dan pengelolaan keuangan yang baik dari Pemko Pekanbaru di tahun 2016,” katanya.

Alek menambahkan pemberian dana tambahan DID merupakan wujud kepedulian pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang mempunyai prestasi dalam pengelolaan keuangan. Juga merupakan bonus dan motivasi dari pemerintah pusat agar hasil kinerja yang sudah diraih dapat dipertahankan dan meningkat di tahun berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, meski Pemko telat menyerahkan LKPD tahun 2017 ke BPK RI, namun hal itu tidak memudarkan optimism  untuk meraih predikat opini WTP tahun 2017. LKPD seharusnya sudah diserahkan tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret 2018. Namun hal itu baru direalisasikan atau diserahkan Senin (9/4), kemarin.

Keterlambatan yang terjadi kata Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, karena Pemko ingin menyerahkan LKPD secara lengkap sehingga yang dicita-citakan bisa dicapai.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook