Laporan M ALI NURMAN, Kota
Pernyataan Kimar Sarah tentang tak tahu menahu pencairan dana konsinyasi sebesar Rp557 juta dibantah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihak PN Pekanbaru mengatakan, Kimar sendiri yang menandatangani berita acara penyerahan uang. Bahkan sebelum menandatangani berita acara, Kimar meminta berkas tersebut dibacakan hingga sepuluh kali.
Hal ini diungkapkan Juru Sita PN Pekanbaru, Azwir saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (11/4) terkait bantahan Kimar. ‘’Kita memang ke sana, Selasa (9/4) sore. Itu perintah ketua langsung setelah menerima surat kuasa yang ditunjukkan anak-anak Kimar Sarah. Surat itu kan harus dipastikan kepada pemberi kuasa,’’ ungkapnya.
Surat kuasa itu, terang Azwir langsung dikonfrontir dengan Kimar sore itu juga. Berbarengan, berita acara penyerahan uang konsinyasi yang dititipkan ke PN dibuat. ‘’Selasa sore itu kita siapkan berita acaranya, dan langsung ditekennya (Kimar, red) di sana. Penandatanganannya di hadapan tujuh orang anaknya,’’ lanjutnya sambil mengatakan di surat kuasa tersebut, Kimar Sarah membuat catatan agar surat tanahnya diselesaikan hingga sertipikat. Hal ini disanggupi oleh anak-anaknya.
Sebelum menandatangani berita acara itu, kepada petugas pengadilan diminta oleh Kimar Sarah membaca berita acara tersebut berulang-ulang. ‘’Saat itu dia sempat kembali menanyakan ini ganti rugi atau jual beli. Setelah dibahas, dia minta berita acara dibacakan. Ada 10 kali dia minta dibacakan ulang berita acara itu, biar ingat katanya,’’ lanjut Azuwir.
Berita acara yang dibuat empat rangkap itu, bahkan diminta Kimar untuk dibuatkan satu rangkap lagi. Selain itu diminta pula untuk menambahkan catatan. ‘’Lalu Kimar minta ditambahkan catatan, agar uang itu ditransfer. Beberapa anaknya sempat mengajukan diri. Namun Kimar menunjuk Faisal,’’ pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, uang konsinyasi sebesar Rp557 juta yang sempat ditolak atas ganti rugi tanah miliknya yang dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Riau, akhirnya diterima oleh Kimar Sarah, Rabu (10/4). Uang itu langsung ditransfer ke rekening anaknya, Faisal. Dengan diterimanya uang ini, maka permasalahan lahan milik Kimar Sarah dengan Pemerintah Provinsi Riau sudah selesai.
Uang konsinyasi sejumlah Rp557 juta yang baru saja diambil ini merupakan uang ganti rugi atas lahan milik Kimar Sarah. Uang ini sempat ditolak Kimar Sarah saat eksekusi Kamis (8/11/2012) lalu dan akhirnya dititipkan di PN Pekanbaru. Sebelumnya, saat dikonfirmasi ulang, Kimar sempat menyebut dia tak tahu-menahu dan tak mau tahu lagi soal dana konsinyasi yang sekarang sudah masuk ke rekening salah satu anaknya ini.(muh)