Dua Bulan KTP Tidak Selesai

Pekanbaru | Kamis, 12 April 2012 - 09:10 WIB

Laporan M HAFIZ dan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Keributan kecil pecah di loket pengurusan KTP di Kantor Camat Tampan, Rabu (11/4). Sejumlah warga yang sudah berulangkali datang ke kantor itu menanyakan KTP nya ternyata tak kunjung selesai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mardon (45) sempat meradang. “Saya sudah delapan kali berulang kali ke mari selalu dijawab seminggu lagi, seminggu lagi. Bukan ini saja kerja saya,” bentaknya kesal. Bahkan di resi (bukti pengambilan KTP), Mardon harusnya sudah selesai sejak dua bulan yang lalu.

“Maaf pak, kami di kecamatan hanya membantu. Kami juga menunggu dari Disdukcapil dokumen bapak ini. Sampai sekarang belum turun,” ujar staf kantor camat coba menjelaskan. Menurutnya, jika mau komplain tidak tepat ke kantor camat karena pengurusan tidak lagi di kantor camat melainkan di Disdukcapil.

Kekecewaan tidak saja dialami Mardon. Dari pantauan Riau Pos tidak kurang dari puluhan hingga ratusan pengurus KTP mengalami hal yang sama dan terlihat bingung di kantor camat tanpa mengerti apa solusinya. Amran (50), kepada Riau Pos mengatakan, sudah sejak lama mengurus KTP elektronik tapi tak kunjung selesai.

“Sementara KTP lama saya sudah habis pula masa berlakunya, jadi saya perpanjang saja. Tapi sudah hampir dua bulan juga belum selesai-selesai. Padahal urusan kita memerlukan identitas resmi ini,” ujarnya.

Tak adanya komunikasi pihak kecamatan mengatasi persoalan ini membuat banyak warga jadi bingung bagaimana jalan keluarnya.

Seorang warga lainnya, Minar (40), menjelaskan bahwa karena perlu KTP untuk bayar pajak sepeda motor, ia menanyakan pada staf kecamatan dan ternyata bisa dibuatkan surat keterangan KTP dalam pengurusan. “Saya pun lalu mengurusnya. Astaga, ternyata dimintai administrasi pula Rp10.000 oleh staf itu,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu tidak pantas karena dalam resi seharusnya KTP nya sudah selesai. “Kecuali KTP kita belum selesai kita minta surat keterangan dalam pengurusan wajar bayar. Ini yang salah bukan kita tetapi mesti kita pula yang bayar lagi untuk dapatkan surat keterangan dalam pengurusan,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil, Drs H M Noer MBS kepada Riau Pos, Jumat (5/4)  membenarkan tentang tidak ketersediaan blanko untuk pencetakan KK dan KTP tersebut.

Harusnya kata M Noer, hal ini tidak akan terjadi kalau pada saat proses administrasi APBD Kota Pekanbaru tidak ada terkendala. Namun yang terjadi malah sebaliknya, dalam proses administrasinya APBD Kota Pekanbaru menemui  kendala, sehingga pengesahannya pun menjadi terlambat.

‘’Habisnya stok blanko untuk KK ini karena pengesahan APBD kita terkendala, kemudian permintaan masyarakat akan blanko KK dan KTP biru ini juga cukup banyak, seiring dengan proses perekaman e-KTP yang diwajibkan untuk memakai KK dan KTP biru. Tapi masyarakat tidak usah merasa panik, karena kami akan berusaha untuk mencarikan solusi secepat mungkin. Dalam waktu dekat ini blanko untuk pembuatan KK dan KTP ini sudah tersedia kembali,’’ katanya.(hpz/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook