KISAH YABA’ARO, PEMILIK KK DAN KTP PALSU

Bayar Rp500 Ribu, Gagal Rekam e-KTP

Pekanbaru | Kamis, 12 April 2012 - 09:06 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co

Yaba’aro (33), warga Perumahan Permata Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Rabu (11/4), hanya bisa termenung. Keinginannya untuk menjadi warga negara yang baik harus tertunda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, Yaba’aro diketahui memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu. Hal ini terungkap pada saat dirinya hendak melakukan proses perekaman data Elektronik KTP (e-KTP) di UPTD Kecamatan Tampan.

Pagi itu, sebelum dipanggil untuk dilakukan proses perekaman data, seperti biasa, Yaba’aro bersama istrinya Mastani Gea, datang ke Kantor Camat Tampan dengan membawa KK dan KTP yang semula sempat diketahuinya sebagai KK dan KTP palsu.

Sesampainya di Kantor Camat, wanita yang sudah memiliki dua orang anak ini mengambil nomor antrean. Saat itu dia mendapat nomor antrean 60.

Menjelang namanya dipanggil, pria asal Nias ini duduk di kursi yang sudah disediakan UPTD. Sekitar setengah jam kemudian, dia bersama istrinya dipanggil masuk ke ruangan untuk dilakukan proses perekaman data.

Namun pada saat petugas memasukkan data ke dalam database, nama dan alamat Yaba’aro tidak ditemukan. Begitu juga dengan nama istrinya. Akhirnya petugas di UPTD menyarankan kepada Yaba’aro untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Setibanya di sana, Yaba’aro bersama istrinya menjumpai salah seorang petugas yang ada di kantor tersebut. Dalam waktu yang bersamaan, pria yang memiliki tinggi 165 centimeter itu diarahkan oleh petugas di loket pelayanan untuk menjumpai Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Di ruangan, Ya Ba’aro menceritakan dari awal proses mendapatkan KK dan KTP tersebut. Pada tahun 1999 dia sudah berada di Pekanbaru, ketika itu bekerja di sebuah perusahaan pengolahan kayu di daerah Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Pada tahun 2003, dia berkenalan dengan Mastani Gea. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut ke hubungan yang lebih serius. Singkat cerita pada tahun 2005, Yaba’aro mempersunting Mastani Gea untuk menjadi istrinya.

Saat itu pelaksanaan acara resepsi pernikahannya dilangsungkan di Kota Nias, Sumatera Utara. Setelah beberapa bulan selesai menikah, dia kembali memboyong istrinya Mastani Gea ke Pekanbaru dan tinggal di rumah mertua di Perumahan Permata Bening.

Enam tahun kemudian, Yaba’aro bersama istrinya sepakat untuk membuat KK dan KTP, dengan tujuan agar mudah dalam membuat akte kelahiran anaknya.

Tepatnya bulan Mei 2011, Yaba’aro bertemu dengan seseorang yang mengaku bermarga Hutasoit. Karena sudah merasa kenal, Yaba’aro menceritakan bahwa dirinya ingin membuat KK dan KTP. Secara kebetulan Hutasoit menawarkan jasa bahwa dia bisa membantu.

Ketika itu Yaba’aro hanya diminta untuk menyiapkan data-data berupa nama anggota keluarga, alamat tempat tinggal, pas poto 3x4 warna dan uang untuk administrasi sebesar Rp500 ribu.

Karena merasa yakin, Yaba’aro memenuhi semua persyaratan itu. Dua minggu kemudian, KK dan KTP miliknya sudah selesai. Tanpa merasa curiga sudah ditipu Yaba’aro menerima KK dan KTP tersebut dan menyimpannya dengan baik.

Karena tahun ini ada program e-KTP dan diwajibkan untuk mengganti, dia pun bersama istrinya dengan rasa percaya diri datanglah ke UPTD Kecamatan Tampan. Ternyata KK dan KTP yang dia miliki selama ini adalah asli tapi palsu (Aspal).

‘’Kami sama sekali tidak tahu, kalau selama ini sudah ditipu. Kami beranggapan selama ini KK dan KTP yang kami miliki adalah asli dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil,’’ kata Yaba’aro ketika itu dihadapan Kadisdukcapil.

Mastani Gea (30), yang merasa sedih dengan kejadian itu, wajahnya yang semula terlihat cerita langsung berubah menjadi murung. Matanya terlihat berkaca-kaca, di sudut matanya juga terlihat air mata bening. Mastani Gea yang hidup dengan keluarga pas-pasan tidak menyangka kalau selama ini dia sudah ditipu.

Diketahuinya KK dan KTP yang dimiliki Yaba’aro adalah palsu dari persyaratan yang dimilikinya saat mengurus KK dan KTP. Saat itu Yaba’aro tidak ada sama sekali melampirkan surat akta nikah, KK milik orang tua dari keluarga istri, surat keterangan pindah Yaba’aro dari Kota Nias.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs H M Noer MBS, mengatakan, secara administrasi untuk menerbitkan KK dan KTP itu, apabila yang bersangkutan berasal dari luar daerah Kota Pekanbaru maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari tempat asal, surat keterangan catatan kepolisian. Surat keterangan menetap dari RT/RW setempat.

Sebelum mendapatkan KK dan KTP, yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan Kartu Izin Pendatang (KIP) yang waktunya minimal enam bulan dan maksimal 1 tahun dan harus menitipkan uang jaminan.

Namun M Noer belum mau melaporkan Yaba’aro ke pihak kepolisian, karena Yaba’aro dan istrinya adalah sebagai orang yang menjadi korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. M Noer hanya meminta kepada Yaba’aro untuk mengurus KK dan KTP dari proses awal.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook