PEKANBARU

Disbub Mengaku Tak Pungut Retribusi Parkir

Pekanbaru | Sabtu, 12 Maret 2016 - 10:33 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO)-Dinas Perhubungan Kota Dumai sejak 2015 lalu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di beberapa ruas jalan di Kota Dumai. Namun di lapangan berbeda, juru parkir tetap melakukan pemungutan uang parkir. Untuk kendaraan roda dua dipungut sekali parkir Rp1.000, sedangkan roda empat sekali parkir Rp2.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri mengatakan pihaknya sudah sejak 2015 tidak memungut retribusi parkir, karena mekanisme yang berjalan tidak tepat, pasalnya ada beberapa jalan berubah status dari jalan kota menjadi jalan provinsi maupun nasional.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tidak ada dipungut. Kami masih menunggu penyatuan kebijakan dari kementerian terkait dengan jalan-jalan tersebut,’’ terangnya.

Ia mengaku memang banyak juru parkir yang melakukan pemungutan parkir di beberapa ruas jalan. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu. ‘’Ini dilema yang terjadi. Kalau mereka (juru parkir) tidak mengatur parkir di ruas jalan, tentunya akan susah, namun yang jelas kami tidak punggut retribusi parkir,’’ tuturnya.

Salah satu juru parkir di Jalan Sultan Syarif Kasim, Ucok mengaku sudah lama menjadi juru parkir di jalan tersebut. Bahkan ia mengaku mempunyai sudah mengantongi izin dari dinas terkait . ‘’Saya setor bang, satu bulan Rp500 ribu, bayarnya ke Disbub, ‘’ terangnya.

Namun saat diminta untuk menunjukkan kartu juru parkir, karena juru parkir resmi dari Disbub pasti ada kartu tanda sebagai juru parkir, Ucok tidak bisa menunjukkan. ‘’Tidak ada saya bawa bang, tapi memang saya resmi bang, karena setor langsung ke Dishub,’’ terang juru parkir yang mengatur parkir di depan kedai kopi arabica.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook