HUKUM & KRIMINAL

Diduga Menipu, Wanita Muda Diamankan

Pekanbaru | Sabtu, 12 Maret 2016 - 10:32 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO)-IM (29) seorang wanita muda harus berusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta itu diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Lismawati (44) warga Jalan Sudirman Kota Dumai. Akibat ditipu pelaku, IRT tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta.

Pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal.  Penipuan tersebut terjadi, Kamis (18/2) di depan Halte SD Binsus Jalan Putri Tujuh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku mengajak korban bertemu di tempat untuk meyakinkan korban agar memberikan pinjaman uang sebanyak Rp6,5 juta. Pelaku membuat sebuah kwitansi peminjaman di atas materai.

Di dalam perjanjian itu, pelaku menyantumkan uang yang akan dibayar pelaku pada 20 Februari. Namun Kamis (10/3) pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Awalnya, korban tidak mau menempuh jalur hukum. Namun pelaku tidak ada itikad baik, sehingga korban merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada hari itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku sedang berada di salah satu tempat. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.

‘’Pelaku saat ini sedang diperiksa. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban,’’ terang Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, Jumat (11/3) kepada Riau Pos.

Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan ancaman penjara empat tahun penjara. ‘’Kami masih selidiki, apakah pelaku pernah melakukan penipuan kepada korban lainnya,’’ tuturnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook