PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jangan anggap sepeda motor yang telah dikunci stang dengan pengamanan magnetik aman dari aksi pencurian. Teknologi anti-kunci T di sepeda motor terbaru itu belum mampu menghentikan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi pencurian dengan modus patah stang ini diperagakan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor Iq (22) dan AN (24) di depan Penyidik Polsek Limapuluh, Rabu (11/1). Kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas pencurian sepeda motor pada Rabu (4/1) malam di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kematan Bina Widya. Dalam kasus ini, motor yang menjadi sasaran adalah Honda Beat.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Bahari Abdi yang memantau langsung pemeriksaan tersangka menyebutkan, modus patah stang ini termasuk modus baru yang mulai ditemukan pada beberapa kasus curanmor di Kota Pekanbaru.
''Modus mereka, mematahkan stang motor dengan cara satu tersangka menarik dan satu lainnya mendorong hingga menendang stang hingga patah. Motor dilarikan dari TKP dengan didorong,'' kata AKP Bahari. Kedua pelaku ini tertangkap saat akan menjual motor curian tersebut. Usai diinterogasi, ada kesesuaian laporan kecurian yang menimpa seorang warga di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya dengan motor yang akan diuangkan oleh kedua pelaku senilai Rp4 juta tersebut.
Atas fenomena ini, Kanit AKP Bahari mengingatkan masyarakat lebih waspada. Selalu menyimpan kendaraan di tempat paling aman ketika akan tidur. Bila parkir di luar ruangan, selalu gunakan kunci ganda dengan gembok.(end)