PEKANBARU

Apa? McDonals Tak Miliki STWP dan TDP

Pekanbaru | Selasa, 12 Januari 2016 - 19:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyebutkan gerai cepat saji McDonald’s yang berada di Jalan Sudirman belum melaporkan tentang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sehingga perusahaan itu dinilai belum memiliki legalitas di kota Pekanbaru.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru Masirba Sulaiman. Selain STWP, kata Irba,  MDonald juga tidak memiliki surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). MCD hanya mengantongi izin gangunan (HO) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita sudah memanggil pihak McDonald menanyakan perizinannya, ternyata mereka hanya memiliki izin prinsip dan izin ganguan (HO)," ungkapnya.

Kata Irba, pihak McDonal’s belum mengerti mengenai prosedur mendirikan serta menjalankan operasional perusahaan di kota Pekanbaru. Pasalnya  tidak cukup mengantongi izin dari BPT-PM saja, tapi harus memiliki izin lainnya.

Irba juga sangat menyayangkan karena dalam pengurusan perizinan pihak McDonal’s menyerahkan kepada pihak ketiga."Saat kita panggil, mereka menyebutkan izin dalam proses kepengurusan di instansi terkait melalui pihak ketiga. Itu salah," katanya.

Parahnya kata Irba,  saat dilihat dokumennya cuma  TDP cabang saja. Artinya bahwa McDonals sebagai perusahaan terusan. Padahal dengan sudah mengantongi  STPW untuk mengurus yang lain menjadi mudah sepanjang mengikuti aturan dan ketentuan berlaku seperti TDP, seusuai Undang-undang nomor 32/1982. "Sejauh ini McDonald belum melakukannya," papar Irba.

Tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki Mc Donald’s artinya perusahaan itu tidak terdaftar serta belum ada kejelasan mengenai legalitas. Berdasarkan intruksi Walikota Pekanbaru, dirinya memberikan toleransi selama sebulan untuk melengkapi persyaratan yang ada di Pekanbaru.

"Pak wali meminta kita untuk melakuakn penindakan secara persuasif, maka kita berikan waktu selama 1 bulan untuk melangkapi kekurangan perizinan," paparnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab McDonald di kota Pekanbaru Ali Akbar Nasution ketika dikonfrmasi Riaupos.co terkait perizinan, dirinya enggan berkomentar banyak.

"Maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan, nanti pertanyaan itu akan saya sampaikan ke pusat, orang dipusat yang berhak menjawabnya," pungkasnya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook