PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menarik kembali draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang saat ini sudah masuk Prolegda tahun 2016. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki dan penajaman terhadap landasan hukum.
"Saya berharap siapa pun nanti yang memimpin kota Pekanbaru, program PMB-RW tetap terus berjalan dan tidak dibatalkan," ujar Firdaus ST MT Walikota Pekanbaru, Selasa (12/1/2015).
Semulanya Ranperda PMB-RW, operasional dibawah tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Pekanbaru. Namun setelah direvisi fungsinya dikembalikan ke Camat. Pasalnya semua itu sejalan dan sesuai dengan tugas Camat dalam Undang-Undang. Dimana salah satunya pemberdayaan."Jadi, nanti Bappeda cuma mengawasi dan memonitoring saja," paparnya
Kata Wako, yang diubah adalah, struktur organisasi yang membangun PMB-RW. "Karena terlalu panjang, makanya dilakukan perampingan," tuturnya.
Perbaikan ranperda PMB-RW ini sebut Wako atas masukan dan pertimbangan legislatif dan keinginan Pemko juga. Intinya ingin tercipta ranperda yang kuat sebagai landasan pemberdayaan dimasyarakat.
"Ini inovasi baru untuk memberdayakan masyarakat di tiga bidang ekonomi, lingkungan dan SDM," tutur Wako.
Namun demikian Wako optimis bagian hukum Pemko akan bekerja cepat untuk menyelesaikan perubahan ini. Sehingga bisa disahkan tahun ini juga."Kita targetkan pengesahannya akan dilakukan tahun ini juga," sampainya
Sementara terkait penggelontoran dana bantuan PMB-RW sendiri, tambah dia sudah akan dimulai tahun 2016 bagi 58 Kelurahan yang ada.
Masing-masing RW akan mendapatkan dana Rp50 juta, untuk digunakan bagi pemberdayaan masyarakat lewat bimbingan sarjana pendamping.
Terkait dasar hukum penggelontoran dana itu kata Firdaus tidak meski menunggu Ranperda disahkan. "Kan sudah ada Perwako yang mengatur penyerahan dana yang tercantum dalam kegiatan," pungkasnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi