DIMINTA MUNDUR

Ruangan Rektor UMRI Disegel IMM

Pekanbaru | Selasa, 11 Desember 2018 - 09:06 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan yang dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) terhadap salah seorang mahasiswa, berbuntut panjang. Pasalnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan ruangan rektor dan meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Proses penyegelan tersebut berlangsung pada, Senin (10/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Selain ruang rektor, belasan mahasiswa itu turut melakukan penyegelan ruang aula kampus UMRI. 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Koordinator Lapangan (Korlap) IMM Kota Pekanbaru, Alpin Jarkasi Husein Harahap mengatakan, penyegelan itu mengawal rekomendasi Hasil Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhamadiyah (Muspimwil) Riau tentang pemberhentian Mubarak sebagai Rektor Umri, Sabtu (10/11) lalu di Edotel SMK Muhammadiyah Satu.

“Kita mengawal rekomendasi hasil Muspimwil tentang pemberhentian Mubarak sebagai rektor,” ujar Alpin.  Selain mengacu dari hasil muspimwil tersebut,  Alpin menyampaikan, jika tindakan Mubarak dengan menghina mahasiswanya dan perbuatan itu merupakan sikap yang cacat moral.  Mubarak diketahui dilaporkan oleh Kumala Sari (35) ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.

     Komala Sari diketahui merupakan mahasiswa yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (UR), dimana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

 Dalam laporan itu, Mubarak diduga telah melemparkan disertasi Komala Sari seraya melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat tidak pantas.

    ‘’Karena tindakan itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang rektor, telah melecehkan hasil disertasi Komala Sari, mahasiswa program doktor di UR,” paparnya. Lebih lanjut dia, berharap Mubarak mengundurkan diri dari jabatan sebagai Rektor UMRI. Selain itu mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk secepatnya meninaklanjuti hasil rekomendasi Muspimwil Riau. “Kita desak PP Muhammadiyah menindaklanjuti rekomendasi Muspimwil,” harapnya.

    Terkait hal ini Rektor UMRI, Mubarak mengatakan, persoalan itu merupakan dinamika internal UMRI. Menurutnya, adanya permintaan dirinya mundur adalah hal biasa dalama pemilihan.  “Ini soal ada yang suka dan tidak suka. Kalau itu tanya aja ke PP Muhammadiyah. Karena jabatan ini amanah yang saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Jika harus berhenti, saya berhenti, “ungkap Mubarak.

    Disampaikan Mubarak, pemilihan rektor UMRI sudah melewati prosedur dan melalui senat serta berdasarkan putusan PP Muhammadiyah. “Pemilihannya sudah melalui prosedur,”  ujarnya.  Sementara itu, mengenai permasalahan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap mahasiswa S3 Pasca Sarjana Universitas Riau atas mama Saudari Komala Sari.

Mubarak menjelaskan, dirinya dosen tetap Universitas Riau (UR) serta merupakan salah satu tim penguji disertasi saudari Komala Sari di Program Studi S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau.   “Permasalahan ini antara dosen dan mahasiswa.  Bukan atas jabatan selaku Rektor UMRI dan tidak ada sangkut pautnya dengan UMRI secara institusi,’’ jelas Mubarak.

   Perlu dipahami kata dia, pihaknya memiliki tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan UMRI. Dalam kesibukan menjalankan tugasnya tersebut, Dr Mubarak berupaya sebaik mungkin melayani kedatangan seluruh mahasiswa beliau dari Program S1, S2, dan S3 yang dibimbingnya di Universitas Riau. Termasuk kedatangan Saudari Komala Sari ke Universitas Muhammadiyah Riau.

    “Sebagai penguji Disertasi S3, saya memiliki tanggungjawab terhadap kualitas akademik dari mahasiswa yang diuji,’’ papar Mubarak. Terhadap disertasi S3 milik Komala Sari, Mubarak menyampaikan tidak bermaksud dan memiliki niat untuk  menghalang-halangi persetujuan disertasi tersebut.

Dirinya, hanya melakukan penyempurnaan disertasilah yang diharapkan penguji sesuai kaidah akademik. ‘’Beberapakali kedatangan awal, perbaikan belum diserahkan atau ditunjukkan oleh Komala Sari. Melalui Sekretaris Rektor, saya meminta agar dia membawa serta draft disertasi yang telah diperbaiki,’’ ungkapnya.

    Kedatangan yang bersangkutan terakhir kali ke UMRI, merupakan arahan dari Ketua Program Studi S3 Universitas Riau. ‘’Komala Sari diminta meminta maaf dan mengklarifikasi tulisannya yang telah menyerang nama baik Dr Mubarak sebagai dosen di Grup WhatsApp mahasiswa program S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau,’’ paparnya.

  Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat kedatangan Komala Sari ke dengan membawa draft disertasi tersebut diterima dengan baik oleh  Mubarak. Namun kedatangannya bukan membahas masalah disertasi secara teknis. Tetapi sudah merembet ke hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses akademik penyusunan disertasi.

    Selain itu, kata Mubarak, Komala Sari dalam komunikasinya seperti tidak mengindahkan kesantunan layaknya seorang mahasiswa. Akibatnya memancing amarah Dr Mubarak yang merasa direndahkan, dipersalahkan dan dipojokkan martabatnya sebagai dosen.

    ‘’Sebelum terjadinya kemarahan yang spontan saya sudah meminta maaf kepada Komala Sari. Jika merasa tidak nyaman dalam proses yang ada. Saya memang melemparkan distertasi itu, tapi tidak ada mengenai dia,’’ ungkapnya.

    Untuk penyelesaian disertasi S3, kata Mubarak merupakan menjadi wewenang Pasca Sarjana Universitas Riau. Dikarenakan masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, Dr Mubarak menyatakan menghormati seluruh prosesnya.

     ‘’Atas pencemaran nama baik saya di WhatsApp Grup mahasiswa program pasca sarjana Ilmu Lingkungan, saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa pelemparan disertasi tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban bernama Komala Sari bermaksud meminta tanda tangan Mubarak yang tengah berada di Kampus UMRI.(rir)

(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook