KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial TDP (28), hanya bisa pasrah saat diringkus aparat Polsek Limapuluh, Rabu (5/12).
Warga Jalan Dr Sutomo Gang Selamat Kecamatan Limapuluh Pekanbaru tersebut, diringkus aparat kepolisian karena melakukan pencurian terhadap korban bernama Barita Purba (53).
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan pelaku, Senin tanggal 3 September 2018, sekitar pukul 10.30 WIB lalu.
Dijelaskannya, saat itu korban awalnya dari rumah bersama istrinya menuju Jalan Usaha Gang AMD I, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh.
"Waktu itu korban mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam BM 4500 AAI, dengan tujuan melayat. Kebetulan ada saudaranya meninggal dunia," katanya.
Sesampainya di sana, sekitar pukul 11.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya. Bersama istri langsung menuju rumah duka. Sekitar pukul 13.30 WIB, korban kembali ke parkiran sepeda motor dengan tujuan mengambil kain ulos yang berada di dalam jok sepeda motornya.
Sampai pukul 15.00 WIB, korban mengecek keberadaan sepeda motornya di parkiran tersebut. Namun ternyata, sepeda motornya sudah tidak ada lagi, hingga korban langsung memberitahukan kepada istrinya.
Di saat keduanya menanyakan kepada warga sekitarnya, saat itu ada seorang warga mengatakan, seorang laki-laki yang tidak dikenal telah membawa sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam BM 4500 AAI di parkiran.
Tanpa undur waktu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Limapuluh.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya tersebut, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000," ungkapnya.(man)