Jabatan Kasat Narkoba Dirangkap Wakapolresta

Pekanbaru | Rabu, 11 Desember 2013 - 09:23 WIB

PEKANBARU (RP) - Semenjak diputuskannya hasil sidang disipilin kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjanahor SIK, Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK ditunjuk sebagai Kasat Narkoba atau merangkap jabatan sementara.

Hal tersebut dibenarkan Wakapolresta saat ditemui Riau Pos di ruangannya, Selasa (10/12) siang. Dikatakannya, hal tersebut merupakan disposisi Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Untuk sementara waktu saat ini saya mengambil alih jabatan Kasat Narkoba. Hingga penggantinya ditunjuk,’’ terang AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Terkait status mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor SIK, Wakpolresta mengatakan, sementara ini yang bersangkutan masih berada di Polresta Pekanbaru.

‘’AKP BE Banjarnahor, sekarang berstatus Perwira Pertama (Pama) dan tanpa ada posisi atau non job,’’ tutur Wakapolresta.

Ketika ditanyakan tentang siapa penggantinya, Sugeng Putut mengatakan, dirinya belum mengetahui siapa perwira yang akan menggantikan tugas Kasat Narkoba Polresta untuk masa mendatang.

‘’Saya ambil alih jabatannya Kasat ini, hingga penunjukan dari Polda Riau resmi diumumkan,’’ ujar Wakapolresta.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2009, yang bersangkutan dikenakan Pasal 3 huruf F, tentang peraturan pemerintah RI Nomor 2, mengenai anggota Polri harus bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Dikenakan Pasal 6 huruf V peraturan pemerintah RI dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian RI, kecuali karena tugasnya.

Pada pemberitaan sebalumnya, Yusi salah seorang pimpinan RP Club melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor di tempat hiburan malam RP Internasional di Kompleks Grand Elite, Senin (11/11) sekitar pukul 4.00 WIB lalu.

Informasi yang dirangkum dari salah seorang pelapor yang datang, Kasat Reserse Narkoba BE Banjarnahor disebutkan tidak membayar minuman serta room karaoke hingga ratusan juta rupiah di klub malam yang terletak di Kompleks Hotel Grand Elite, Jalan Riau itu.

Sehingga Yusi memutuskan melaporkan orang nomor satu di kesatuan Reserse Narkoba itu ke Propam Polda Riau.

Kemudian pada Sabtu (7/12), Walpolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK langsung memimpin sidang disiplin terhadap mantan Kasat Narkoba itu.(*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook