PEKANBARU (RP) -Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mewajibkan seluruh rumah sakit (RS) wajib mengelola sampah medis hingga tidak berdampak pada lingkungan.
Mendukung hal tersebut, ada investor yang tertarik menamkan modalnya guna membangun pusat pelayanan incinerator atau alat pengolah limbah medis di Kota Pekanbaru.
Dari penuturannya, tidak semua rumah sakit di Kota Pekanbaru yang memiliki incinerator . Sementara itu, limbah medis sangat berbahaya jika tidak diproses secara lengkap dan baik mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga SDM.
‘’Harusnya memang sampah medis itu dikelola menggunakan incinerator limbah medis. Tapi kenyataannya ada beberapa RS besar yang justru tidak memiliki mesin tersebut. Belum dihitung dengan Puskesmas dan penyebab lainnya yang membuat limbah menumpuk dan berbahaya untuk lingkungan. Melihat peluang tersebut ada investor yang tertarik dan menurut mereka ini peluang dan secara prinsip saya menyetujuinya,’’terang Firdaus kepada Riau Pos Senin (10/12) , di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, persoalan saat ini adalah lokasi pembangunan incinerator berada di lahan hutan. Karena dampak lingkungan belum bisa dipastikan apakah aman atau tidak, makanya Pemko masih belum memberikan izin pembangunan.
‘’Mereka yang menawarkan jasa pengelolaan limbah dan menurut kita memang itu diperlukan untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis di Pekanbaru. Dari ekspos mereka diperlukan sekitar dua hektare lahan. Kita mendukung penuh keinginan investor itu,’’terangnya. (eko)