RS Wajib Miliki Pengolah Limbah

Pekanbaru | Selasa, 11 Desember 2012 - 09:57 WIB

PEKANBARU (RP) -Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT  mewajibkan seluruh rumah  sakit  (RS) wajib mengelola  sampah medis hingga tidak berdampak pada lingkungan.

Mendukung hal tersebut, ada investor  yang tertarik  menamkan modalnya guna membangun pusat pelayanan incinerator  atau alat pengolah limbah medis di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari penuturannya,  tidak semua rumah sakit di Kota Pekanbaru yang memiliki incinerator . Sementara itu, limbah medis  sangat berbahaya jika tidak diproses secara lengkap dan baik mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga SDM.

‘’Harusnya memang sampah medis itu dikelola menggunakan incinerator limbah medis. Tapi kenyataannya ada beberapa RS besar yang justru tidak memiliki mesin tersebut. Belum  dihitung dengan Puskesmas dan penyebab lainnya yang   membuat limbah menumpuk dan berbahaya untuk lingkungan. Melihat peluang tersebut ada investor yang tertarik dan menurut mereka ini peluang dan secara prinsip saya menyetujuinya,’’terang Firdaus  kepada Riau Pos Senin (10/12) , di  Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya,  persoalan saat ini adalah lokasi pembangunan incinerator berada di lahan hutan.  Karena dampak lingkungan belum bisa dipastikan apakah  aman atau tidak, makanya Pemko masih belum memberikan izin pembangunan.  

‘’Mereka yang menawarkan jasa pengelolaan limbah dan menurut kita memang itu diperlukan untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis di Pekanbaru. Dari ekspos mereka diperlukan sekitar  dua hektare lahan. Kita mendukung penuh keinginan investor itu,’’terangnya. (eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook