Dua Pekan SPPJ, Mobiler DPRD Masuk

Pekanbaru | Selasa, 11 Desember 2012 - 09:52 WIB

Laporan, AGUSTIAR, Kota agustiar@riaupos.co

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril menyebutkan lelang mobiler atau peralatan kantor DPRD Kota Pekanbaru diduga hanya formalitas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, baru dua pekan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPJ) keluar, mobiler sudah masuk.

‘’Ini kan aneh, dan kita minta ini telusuri oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini, Polisi, Jaksa, atau KPK. Karena ini tidak lazim dan tidak patut, dari kualitas dan kualifikasi barang kami akan cek dokumennya. Pertanyaannya,  dua minggu setelah SPPJ itu dikeluarkan barang sudah masuk,’’ ujarnya kepada wartawan, Senin (10/12).

Dikatakannya, dalam proses tender memang sudah ada pemenangnya. ‘’Bisa jadi barangnya sudah disiapin, artinya dokumennya sudah bocor, dan saya menilai prosesnya lelang ini hanya formalitas, indikasinya mengarah kesana,’’ katanya.

Untuk diketahui, pengadaan mobiler  Kantor DPRD ini pagu anggarannya Rp4.680.450. 000,00, harga penawaran dari perusahaan pemenang PT Matrikstama Andalan Mitra (perusahaan dari Jakarta) Rp3.395.601.286,00.

Dikatakan Roni lagi, sebelumnya dia pernah mengatakan agar proses lelang ini tidak  tahun  2012 dan dibatalkan saja. Karena dinilai tidak lazim dan tidak patut.  

Begitu juga dengan kualitas  dan barang yang disiapkan itu diyakini tidak akan sesuai dengan standar proses tendernya, karena waktu yang mepet dan terburu-buru.

‘’Kita saja mengurus perabot rumah yang angka Rp50 juta sampai Rp100 juta repot, apalagi ini mencapai Rp4 miliar, tentu tidak akan maksimal dan tidak akan sesuai dengan spesifikasinya. Jadi mengenai hal ini kami akan menggelar hearing dengan terhadap penyedianya dan rekanan tentunya,’’ tuturnya.

Dikonfirmasi, Panitia Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK) Meubeler Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Fanloven mengatakan, pengadaan meubeler sudah sesuai prosedur yang ada, mulai dari proses lelang hingga penunjukkan rekanan yang berhak mengerjakan pengadaan mobiler tersebut.

“Kita sudah verifikasi dokumennya, dan kita lihat perusahaan ini bukan tenda biru. Kemampuan perusahaan sanggup melaksanakan pengadaan ini. Kalau mereka tidak sesuai dengan kontrak atau keterlambatan tentu akan ada denda,” kata  Fanloven.

Dari anggaran itu adalah untuk pengadaan, lemari arsip sebanyak 87 unit, filling kabinet 90 Unit,  meja kerja 247 unit, Meja Rapat 9 Set, Kursi Kerja 561 unit, kursi rapat dan kursi tamu 766 unit, Sofa 58 Set, meja komputer 48 Unit.

‘’Semua jelas, sebagian sudah masuk dan masih ada yang belum, ditargetkan jelang akhir Desember ini selesai,’’ tutupnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook