(RIAUPOS.CO) -- Meski Surat Perintah Tugas (SPT) parkir sudah dicabut dari areal dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, juru parkir (jukir) ilegal tetap saja memungut tarif parkir di sana. Tarif parkir dipungut antara Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor. Tak ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terlihat berjaga di sana.
Sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL), tapi PKL marak di sana. Seharusnya tidak ada parkir motor di dalam area RTH, di sana malah sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan ditengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua.
Poin-poin penting dari pembersihan di RTH ada beberapa. Di antaranya adalah RTH harus Juru Parkir Ilegal Menyamar
bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di area bermain ramah anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap membandel dengan membuka lapak disana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Namun kemudian, SPT parkir di sana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu. Namun fakta di lapangan, parkir masih bebas dan pemungutan tarif parkir masih saja terus dilakukan jukir.
Pantauan Riau Pos, Kamis (10/10) sore, jejeran sepeda motor terparkir rapi di jalan bagian tengah RTH. Jukir di sana bertugas tiga orang dengan rompi parkir yang hanya dipegang tak dipakai. Mereka mengutip tarif parkir dengan mendatangi pemiik sepeda motor. Setelahnya, mereka duduk di salah satu bangku yang ada di RTH.
‘’Itu petugas parkirnya, bersembunyi di pohon-pohon dalam lokasi RTH. Mereka sengaja tidak memakai rompi, biar tidak ketahuan,’’ kata salah seorang warga setempat yang Riau Pos temui di RTH.
Di RTH, yang terlihat hanya petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang memastikan PKL tidak menggelar lapak di sana. Sementara petugas Dishub tak tampak. ‘’Itu parkirnya Rp2.000 diminta,’’ imbuh warga setempat itu.
Sementara itu, Bayu Saputra, seorang warga Pekanbaru menyebut, dia Rabu (9/10) juga dipungut uang parkir oleh jukir di sana. ‘’Sekali parkir Rp1.000,’’ katanya.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi berdalih, jukir di sana kucing-kucingan dengan petugas. ‘’Kita dibuat kejar-kejaran, mereka kucing-kucingan.
Anggota ada yang siaga di sana itu, tapi mungkin mereka pulang entah karena ada keperluan lain,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan.
Dugaan adanya pungli ini awalnya muncul saat petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akan melakukan penggantian lampu disana, Sabtu (5/10). Karena saat itu terlihat PKL akan menggelar lapak dagangannya, petugas menegur.
Saat ditegur itulah PKL malah cuek dengan alasan sudah membayar untuk berjualan disana. Pungli yang terjadi berkisar di angka Rp10 ribu dengan alasan untuk uang keamanan dan uang lampu.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota