(RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu (9/10).
Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).
Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili.
“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.
Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota