Pemberian Vaksin MR Tidak Boleh Dipaksa

Pekanbaru | Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 12 kabupaten/kota di Riau, pemberian vaksin MR kepada anak-anak di Riau khususnya di Pekanbaru tidak boleh dipaksakan. Namun harus sesuai dengan keinginan dan keyakinan masing-masing.

Ketua MUI Pekanbaru Prof Ilyas Usti mengatakan, dalam deklarasi bersama yang dilakukan dengan seluruh MUI di Riau didapatkan beberapa kesepakatan. Pertama, pihaknya mendukung program pemerintah dalam hal antisipasi ancaman penyakit kepada anak dan ibu hamil melalui program imunisasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Yang kedua, kami juga sepakat dengan fatwa MUI pusat bahwa vaksin MR itu belum ditemukan yang dibuat dari produk halal. Yang ketiga, kami sepakat dengan sikap pemerintah yang menyerahkan penggunaan vaksin ini sesuai keyakinan umat masing-masing,” katanya.

Dijelaskan Prof Ilyas, jika sebagian masyarakat sudah tidak meragukan lagi tentang kehalalan vaksin ini silakan saja digunakan. Namun jika masih ada juga yang meragukan kehalalannya, boleh menolak dan pemerintah tidak berhak memaksa.

“Dengan hal tersebut, pemerintah atau instansi yang menangani vaksin ini tidak boleh memaksa masyarakat agar anaknya di vaksin. Cuma kami tetap menyampaikan bahwa kuman yang ditimbulkan dari penyakit rubella ini sangat membahayakan masyarakat,” sebutnya.

Tujuan penyampaian informasi tersebut, lanjut Prof Ilyas, agar para orang tua tahu bahaya penyakit tersebut bagi anak-anak dan ibu hamil. Namun sekali lagi ditegaskannya tidak boleh ada paksaan dalam pemberian vaksin ini.

“Jadi mana masyarakat yang yakin dengan bahaya yang besar dari penyakit itu, silahkan ikut anaknya divaksin. Tapi yang belum yakin dengan kehalalannya, ya jangan dipaksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan setelah kembali dilanjutkannya program pemberian vaksin MR, semua pihak diharapkan mendukung. Ini mengingat pentingnya vaksin ini bagi kesehatan dan masa depan anak.

“Untuk pemberian vaksin MR Oktober ini, tidak memerlukan surat pernyataan lagi dari orang tua. Karena sudah banyak pihak termasuk ahli yang menelaah manfaat vaksin ini. Jadi kalau masih ada orang tua yang menolak, bisa sedikit dipaksa agar anaknya boleh divaksin. Tentu dengan diberi penjelasan lebih lanjut,” kata Kadisdik saat meninjau pelaksanaan pemberian vaksin MR di SDN 55 Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (9/10). (sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook