INGOT: ADA PERDA YANG MENGATURNYA

Supermarket Wajib Pasarkan Produk Lokal

Pekanbaru | Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:38 WIB

(RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, mewajibkan kepada seluruh ritel yang beroperasi di Pekanbaru untuk dapat memberi ruang dalam memasarkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penegasan ini  juga disampaikan kepala DPP Ingot Ahmat Hutasuhut, bahwa pihaknya sudah memberikan batas waktu sampai akhir September lalu kepada pengusaha ritel, untuk melaporkan data-data produk UMKM yang dijual atau dipajang di tokonya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penegasan ini disambung Ingot, ada dasar hukumnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Pihak ritel, swalayan, pasar modern dan supermarket harus memasarkan produk lokal setempat paling sedikit sebanyak 20 persen.

Meski sudah ada aturannya, hingga saat ini masih banyak ritel yang belum memberikan laporan itu. Padahal, pihaknya sudah memberikan surat edaran sebelumnya. “Mereka sudah komitmen akan melaporkan, tapi belum semua. Baru beberapa yang sudah melapor,” kata Ingot, Rabu (10/10).

Ditegaskan Ingot, terhadap yang belum melaporkan pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Kita akan beri tindakan tegas Mulai dari teguran-teguran, hingga tindakan berat,” tambah Ingot yang di jumpai di ruang kerjanya.

Menurutnya, ada ratusan ritel yang tersebar di Kota Pekanbaru. Dan jika semua ikut memasarkan produk lokal UMKM ini, tentu dapat ikut mempromosikan, tidak hanya untuk Pekanbaru tapi Riau bahkan tingkat nasional.

“Mal besar saja ada sekitar 6. Kalau untuk toko-toko modern ada sekitar 400 atau 500 lebih, makanya diminta untuk dapat memberikan ruang memasarkan produk UMKM ini,” katanya.

Meski begitu, sebut Ingot, pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan ritel. Sebab, untuk ritel juga memiliki standar produk yang akan dijual di tokonya.

“Produk yang mereka jual harus sudah punya izin, sertifikasi, dan diakui lembaga-lembaga tertentu, ini bagian dari kriteria yang dipasarkan,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong kepada seluruh pelaku UMKM untuk bisa memenuhi standar yang ada dan memiliki daya saing. Maka itu juga diimbau, para pelaku UMKM harus update terhadap produknya. “Karena, pembeli sekarang semakin kritis memilih produk,” jelasnya.

Dituturkannya, selama beberapa minggu kedepan, DPP masih mengumpulkan laporan data produk UMKM dari pihak ritel. Ke depannya, apabila pihak ritel tidak memberikan laporan, DPP akan meninjau kembali perizinan ritel tersebut.(*/lin)

Laporan Agustiar, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook