244 Pengendara Terjaring Razia Pajak

Pekanbaru | Kamis, 11 Oktober 2018 - 08:42 WIB

(RIAUPOS.CO) - Razia pajak kendaraan kembali digelar di Pekanbaru. Kali ini, operasi terpadu tersebut dilakukan di Jalan Jendral Cut Nyak Dhien, tepatnya di samping Pustaka Wilayah Soeman HS, pada Rabu (10/10).

Selain dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, razia ini juga melibatkan Polisi Lalu Lintas, Jasa Raharja, Satpol PP Riau, dan Dinas Perhubungan Riau. Dari operasi tersebut, terdata sebanyak 244 kendaraan yang tidak taat pajak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Razia ini menjaring kendaraan yang tidak taat pajak,” kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan Syahputra, di sekitar lokasi.

Dari 804 kendaraan yang terjaring, kata Ispan, sebanyak 244 wajib pajak atau 30,25 persen tidak taat pajak, kemudian 560 wajib pajak atau 69,66 persen taat pajak.

“Dari 244 tak taat pajak, sebanyak 44 unit tidak memiliki SKPD/STNK, 95 unit tidak pengesahan STNK, 21 unit tidak perpanjangan lima tahunan, satu unit non BM tidak pengesahan tahunan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga 13 unit kendaraan yang tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Lalu, 44 unit dikenakan tilang, 13 unit dilakukan penahanan kenderaan, dan 13 unit pembayaran di tempat. Di lokasi, juga disediakan mobil Samsat Keliling.

Saat ini, ada sebanyak 40 persen pemilik kendaraan di Riau belum membayar pajak. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi hingga Desember. “Kita berharap pada tahun ini bisa turun menjadi 35 persen, karena tahun sebelumnya 40 persen pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak,” katanya.

Saat razia, pihaknya juga menyiapkan mobil Samsat Keliling untuk membantu pengendara yang terkena razia dalam mengurus pajak. Sehingga, bisa langsung membayar pajak yang menunggak.

“Kami sudah siapkan mobil Samsat Keliling untuk yang tidak bayar pajak. Kadang kami temui, banyak wajib pajak membawa surat lengkap tapi pajaknya terlambat bayar,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang telat bayar pajak, pihaknya langsung arahkan untuk melakukan pembayaran di tempat. Jika tidak membawa uang diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembayaran.(gem)

Laporan SARIDAL MAIDJAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook