Penertiban Reklame, Satpol PP Koordinasi dengan Dinas Terkait

Pekanbaru | Jumat, 11 Oktober 2013 - 10:11 WIB

PEKANBARU (RP) - Untuk melakukan pembongkaran terhadap reklame ilegal yang terpajang di jalan dan melanggar aturan, Satpol PP Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota, Dispenda, BPT dan dinas terkait lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (10/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkannya, sejak adanya instruksi dari Wali Kota Pekanbaru untuk pembongkaran reklame tak berizin, Satpol PP sudah melakukannya. Dan sudah ada sekitar delapan reklame besar dibongkar di titik-titik yang dilarang, atau yang melanggar aturan.

‘’Kami tidak tahu mana reklame yang berizin mana yang tidak, jadi kami koordinasi dengan dinas tata ruang, dan juga lainya,’’ kata Baharuddin.

Yang jelas ditegaskan Baharuddin, dari penertiban yang sudah dilakukan adalah reklame yang melanggar aturan dan iklan-iklan yang mengganggu hak pengguna lainnya.

‘’Yang sudah kami tertibkan itu yang mengganggu ketertiban dan menyalahi perda,’’ ungkapnya.

Bagi reklame yang sudah ditertibkan itu disebutkan menjadi aset Pemko. ‘’Karena sebelum kami yang bongkar, sudah ada instruksi dari Wako langsung untuk membongkar sendiri, tapi tidak dilakukan, makanya kami yang bongkar dan itu menjadi aset,’’ kata Baharuddin lagi.

Saat ditanya berapa anggaran yang sudah dianggarkan untuk Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho-baliho illegal tersebut? Baharuddin tidak bisa merinci, namun dia menyebutkan memang ada dianggarankan, tapi itu disebutkan tidak menjadi patokan.

‘’Kami menjalankan tugas saja, dan ada atau tidaknya anggaran tidak menjadi acuan kami, karena itu tugas kami untuk menertibkan,’’ tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook