PEKANBARU (RP) — DPRD Pekanbaru mengesahkan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2012, Selasa (9/10) malam di Gedung DPRD Pekanbaru. APBD-P 2012 disahkan sebesar Rp1,7 triliun atau naik Rp166 miliar dari APBD murni 2012 Rp1,5 triliun.
Sebelum disahkan, peserta paripurna mendengarkan laporan Panitia khusus (Pansus) RAPBD-P yang disampaikan juru bicara Banggar Kamaruzaman.
Ia menjelaskan, kenaikan perubahan APBD Kota Pekanbaru disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, kenaikan penerimaan daerah sebesar 5,14 persen dari target penerimaan pendapatan murni tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,578 triliun menjadi Rp1,659 triliun.
Dan juga kenaikan pembiayaan sebesar Rp85 miliar atau 433,17 persen dari target penerimaan APBD murni 2012 sebesar 19 miliar lebih.
Setelah Banggar DPRD melakukan pembahasan, mulai dari rapat interen dan rapat kerja bersama TAPD maka rancangan perubahan anggaran Kota Pekanbaru 2012 ini diputuskan Rp1,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan APBD murni 2012 sebesar Rp1,5 Triliun, maka mengalami kenaikan Rp166 miliar atau 10,42 persen.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Desmianto yang juga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru.
Hadir dalam paripurna Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT yang didampingi Plt Sekko Pekanbaru Yuzamri Yakub, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru serta unsur Muspida Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Pekanbaru dan TAPD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras menyempurnakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2012, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kota Pekanbaru yang disampaikan Pemko Pekanbaru pada 17 September lalu telah disepakati bersama.
“Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 58/2005, pengelolaan keuangan daerah ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penataan usahaan keuangan daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Ini harus dilaksanakan dengan konsisten dan terintegrasi bila kita ingin melakukan pengelolaan keuangan dengan baik,’’ sebut Firdaus.
Dilanjutkannya, tiga hal itu akan diperiksa oleh BPK, untuk itu pengelolaan keuangan daerah harus dikelola dengan baik dan transparan, lakukan selalu perbaikan, sehingga hasil penilaian BPK bisa lebih baik lagi.
Firdaus juga menyampaikan agar TAPD Kota Pekanbaru segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2012 yang telah disetujui bersama ke Gubernur Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ini ditanda tangani.
‘’Semakin cepat perubahan APBD kita dapatkan, semakin cepat pula terbukanya lapangan pekerjaan dan lapangan usaha bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat pula merasakan hasil pembangunan,’’ katanya lagi.
Kepada seluruh SKPD dan pejabat pelaksana teknis kegiatan diharapkan Firdaus, segera menggesahkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2012 mengingat waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan ini tinggal kurang lebih dua bulan lagi.(gus)