KOTA (RP) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terpaksa menghentikan proses pembangunan jembatan untuk keperluan pembanguan Ruko di Jalan Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (10/9). Pasalnya pembangunan jembatan tersebut tidak memiliki izin. Penghentian proses pengerjaan tersebut, berkangsung tanpa mendapatkan perlawanan dari para pekerja.
‘’Karena pekerja kooperatif, kita minta menghentikan proses pengerjaan dan membongkar tiang-tiang pancang yang mereka bangun diatas sungai. Jika sudah memiliki izin, silahkan lanjutkan. Namun jika tidak ada izin kita minta mereka untuk meperbaiki pagar dan badan jalan yang rusak seperti semula,’’ tutur Kasatpol PP Kota Pekanbaru Baharuddin melalui kasi Ops satpol PP Kota Pekanbaru, Azvi Lavari yang langusng turun ke lokasi.
Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Porwil SH MSi, kepada Riau Pos menuturkan, pembangunan jembatan untuk kepentingan pribadi tersebut merusak fasilitas negara. Seperti merusak badan jalan dan pagar pengaman sisi jalan yang langusng berbatasan dengan anak sungai.
‘’Sebelumnya telah diberikan teguran kepada pemilik, melalui Ketua RT dan RW. Kemudian kita juga telah memanggil yang bersangkutan ke kantor lurah. Namun pemilik tidak mengindahkan panggilan kita dan terus melakukan proses pembangunan. Padahal mereka belum memiliki izin dari dinas terkait untuk melakukan pembangunan jembatan. Kalau sudah ada izinnya, tentu kita tidak akan melarang,’’ tutur Porwil.
Karena tidak kunjung menhentikan aktivitasnya, Porwil kemudian meminta bantuan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menghentikan pengerjaan jembatan untuk kepentingan pribadi tersebut. Namun sayang pemilik tidak bisa ditemui, karena keburu kabur melihat Satpol PP di back up TNI dan Polri datang untuk menghentikan proses pembangunan.
Menurut Khairul, Ketua RT 03/RW 01, Kelurahan Air Hitam mereka telah menyampaiakn kepada pemilik yang diketahui bernama Heri berusia 40 tahun tersebut, agar melakukan pengurusan izin kepada Dinas Tata Kota dan Pembangunan Kota Pekanbaru. ‘’Dia hanya menyampaikan akan membangun jembatan, namun kita tidak bisa memberikan izin karena izinnya tentu ada di Distarubang,’’ tutur Khairul.
Dijelaskan Khairul, pembangunan tersebut sudah berlangsung sekitar 15 hari. ‘’Namun sayangnya kami tidak mengetahui alamat pemilik, begitu juga para pekerja mengaku tidak mengetahui alamat pemiliknya,’’ tambah Khairul.
Dari pantauan Riau Pos, proses pembangunan jembatan tersebut sudah masuk pada pemasangan tiang pancang, masin hidrolik untuk memasang pancang juga siap digunakan pekerja untuk memasang tang pancang. Sedangkan kondisi badan jalan rusak sepanjang lebih kurang 18 meter. Begitu juga pagar pembatas jalan dengan sungai sudah dibongkar pekerja.(*4/lim)