Pemko Kaji Penghapusan Aset Cik Puan

Pekanbaru | Rabu, 11 September 2013 - 11:52 WIB

KOTA (RP) - Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, HR Dorman Djohan mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru sedang melakukan pengkajian untuk menghapus aset Pasar Cik Puan yang menghabiskan APBD Pemko lebih kurang Rp20 miliar itu. Selain itu tim sedang melakukan pemantapan persiapan lelang untuk pembangunan Pasar Cik Puan yang baru.

‘’Aset sudah ada di Pasar Cik Puan yang dibangun dengan dana APBD, sekitar Rp20 miliar lebih, ini harus diperintungkan jika nanti diserahkan pengelolaan dan pembangunannya ke pihak ketiga, untuk itu aset yang sudah ada itu harus dihapuskan terlebih dahulu sesuai dengan Permendagri Nomor 17/2007 tentang pengelola aset daerah,” jelas Dorman kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditegaskan Dorman agar tidak bermasalah di belakang hari, semua persyaratan yang menyangkut penghapusan dan pembangunan baru dilakukan dengan cara menempuh prosedur yang berlaku. “Sekarang itu sebenarnya bangunannya belum selesai, belum juga di serahkan oleh Dinas PU Kota Pekanbaru selaku pelaksana pembangun kepada wali kota, tapi walau begitu bangunannya disebutkan sebagai bangunan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Dan ini sudah dicatat sebagai aset daerah, tapi yang tercatat itu bangunan dalam pengerjaan,” tutur Dorman, Selasa (10/9).

Selanjutnya dikatakan Dorman, nilai bangunan ini juga akan diperhitungkan dalam dokumen lelang dengan pihak ketiga. Dan jumlah itu juga masuk kedalam penawaran.

“Jadi asetnya di hapus dahulu sesuai dengan Permendagri Nomor 17/2007, baru setelah itu masuk ke dalam dokumen lelang dan harus diganti oleh investor,” ungkapnya pula.

Jadi disebutkan Dorman, jika proses itu sudah berjalan, maka Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemko agar bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

 “Penghapusannya juga diaudit oleh pihak berwenang melalui dinas PU, soalnya PU Pekanbaru yang mengguna anggarannya. Kita hapuskan aset ini juga tentu dengan persetujuan DPRD Kota, karena nilai bangunannya diatas Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuannya, artinya tidak ada yang dirugikan nanti,” katanya lagi.

Dijelaskan Dorman lagi, untuk saat ini Pemko melakukan pekerjaan yang sejalan dengan Pasar Cik Puan. “Yang pasti saat ini berbarengan pengerjaannya, antara tim penghapusan aset dengan dengan investor,” tutupnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook