Karyawan Perusahaan Demo di Disnaker

Pekanbaru | Rabu, 11 September 2013 - 10:31 WIB

PEKANBARU (RP) - Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Selasa (10/9) siang didemo karyawan PT BNSL yang bergerak di bidang pengangkutan kernel dan CPO kelapa sawit.

Setidaknya ada 20 karyawan yang menuntut agar pihak Disnaker segera merealisasikan keinginan mereka. Sambil membawa selebaran yang bertuliskan tuntutan dan spanduk para pengunjuk rasa meneriakkan kata-kata yang cukup membuat para pegawai Disnaker terkejut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hidup buruh, hidup buruh. Ada apa dengan Disnaker, apa ada permainan sehingga kita tak diperjuangkan. Kita kecewa dengan Disnaker yang lebih memihak perusahaan,’’ ucap Firman, salah seorang pengunjuk rasa di lokasi.

Tuntutan yang mereka kemukakan setidaknya sangat rasional. Yaitu upah atau gaji yang masih dibawa Upah Minimum Kota (UMK) yakni sebesar Rp300 ribu-Rp600 ribu per bulan yang mereka terima. Mereka minta Disnaker segera memperjuangkan itu.

Tuntutan selanjutnya tentang status mereka, jangankan mengharap bisa diangkat menjadi karyawan justru sebagain dari mereka ada yang diberhentikan sepihak tanpa kejelasan dari perusahaan.

Dan tuntutan lainya yakni tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum kunjung diterima mereka dari perusahaan.

Disnaker Pekanbaru sendiri sudah menindaklanjuti pengaduan mereka tersebut sebelum Idul Fitri kemarin. Namun entah apa penyebabnya tidak ada kejelasan.

Dinilai Disnaker Pekanbaru lebih berpihak dengan perusahaan tempat mereka bekerja tersebut. Itu sebabnya mereka mendatangi kantor Disnaker Pekanbaru tidak lain untuk meminta kepastian nasip mereka tersebut.

‘’Kita minta kejelasan Disnaker, jangan-jangan ada main Disnaker tersebut. Atau jangan-jangan tidak ditindaklanjuti pengaduan kita kemarin,” sebutnya.    

Mereka terus bertahan sampai pada perundingan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pihak Disnaker selesai. Perundingan ujung-ujungnya selesai namun tidak seperti yang diharapkan mereka.

Pihak Disnaker Pekanbaru dinilai angkat tangan dan menyerahkan permasalahn tersebut kapada peradilan yang lebih tinggi lagi.

Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Disnaker Kota Pekanbaru, Amprial mengatakan, kasus karyawan PT BNSL tersebut telah dilimpahkan kepada Peradilan Hubungan Industrial (PHI), setelah dilimpahkan ke PHI tersebut maka menurut Ampril Disnaker Pekanbaru tidak memiliki tanggungjawab untuk menindaklanjuti tuntutan pendemo tersebut.

“Mediator sudah dilakukan mediasi, sudah dilimpahkan ke peradilan hubungan industrial. Setelah ini tidak kewenangan Disnaker. Silahkan ikuti dan tanyakan atau gugat ke PHI. Dari Disnaker sudah selesai dengan menghasilkan produk anjuran dan kedua belah pihak sudah setuju,” kata Amprial.

Disnaker Pekanbaru telah melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan tersebut. Dan hasil dari tindak lanjut Disnaker kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di Disnaker Pekanbaru.

Melainkan dilanjutkan ke PHI bukanya Disnaker. Dikatakan Amprial tuntutan yang diadukan ke Disnaker di antaranya, masalah tentang meminta perusahaan memastikan hubungan kerja bagi 20 orang yang menutut hak nya kembali. Pembanyaran upah bulan juni-agustus.

Bahwa diminta pegawai dinas tenaga kerja harus profesional dan tidak memihak perushaan dan masalah THR.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook