DAMPAK COVID-19

Bersitegang Dengan Petugas, Sebut Tanpa Sosialisasi dan Merasa Dijebak

Pekanbaru | Selasa, 11 Agustus 2020 - 01:11 WIB

Bersitegang Dengan Petugas, Sebut Tanpa Sosialisasi dan Merasa Dijebak
Kurnia (kiri), warga Pekanbaru yang komplain penerapan denda dan sanksi sosial yang diterapkan Pemko Pekanbaru saat di data oleh petugas dilapangan.(PANJI A SYUHADA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penerapan denda dan sanksi sosial yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap warga yang tidak memakai masker di komplain.

Kurnia, warga Harapan Raya Pekanbaru tampak bersitegang dengan petugas di lapangan, Senin (10/8).  Dia terjaring operasi yang digelar di depan Gedung Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.


Saat didata oleh petugas, dirinya tak terima dan marah-marah lantaran mengaku tidak mendapatkan informasi dan sosialisasi dari pemerintah.

"Saya merasa terjebak, kalau model begini rasanya kita dijebak. Saya tidak tau sosialisasinya. Bagusnya masyarakat dididik, bukan dipaksa semacam ini," akunya.

Dirinya mengakui, tak memakai masker lantaran lupa dan terburu-buru karena ada urusan mendadak. "Saya lupa dan tak yakin bakal ada razia seperti ini," katanya, kepada Riau Pos, di lokasi.

Saat ditanya petugas untuk memilih sanksi sosial atau denda, Kurnia lebih memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu ketimbang opsi yang ditawarkan yaitu sanksi sosial dengan melakukan kegiatan membersihkan kawasan tersebut.

Tak lama operasi razia masker tersebut digelar, sudah banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. Pantauan dilapangan, para pelanggar ini dominan dari pengendara roda dua yang melintas.

Sebelumnya, razia yang digelar di dua lokasi, depan STC Pekanbaru dan depan Sudirman Square dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT. Dilokasi juga turut hadir Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Penerapan sanksi yang diterapkan ini mengacu pada Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu.

Dalam Perwako ini diatur denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Laporan: Panji A Syuhada









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook