KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang di car free day (CFD). Nantinya, pedagang diwajibkan membayar sewa tempat sebesar Rp2.000 untuk ukuran tempat jualan 1x1 meter.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, penarikan retribusi merupakan upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu ditambahkannya, penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
“Ke depan, kami tarik retribusinya. Payung hukum sudah ada. Besaran tarifnya Rp2.000 untuk ukuran 1x1 meter,” ujar Ingot kepada Riau Pos, Jumat (10/8).
Dikatakan Ingot, berdasarkan hasil pendataan dilakukan terdapat sekitar 400 pedagang yang berjualan setiap Ahad pada kegiatan hari bebas kendaraan bermotor tersebut. Saat ini untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya sedang melakukan sosialisasi.
”Sosialisasi sudah kami lakukan sejak beberapa waktu lalu ke pedagang,” paparnya.
Dalam pemungutan retribusi tersebut, sambung Ingot, pihaknya bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebab kedua pihak tersebut nantinya mengeluarkan Smart Card Madani yang akan diberikan kepada ratusan pedagang.
“Nanti penarikannya secara nontunai. Petugas yang memungut retribusi akan membawa alatnya, kemudian pedagang menggesek atau men-tap smard card. Secara otomatis saldo yang ada di dalam kartu berkurang,” jelas mantan Kadiskop dan UMKM itu.
Masih, kata Ingot, penarikan nontunai dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Juga mencegah terjadi kebocoran dalam penarikan PAD dari sektor tersebut. “Sekarang sistemnya hampir rampung. Kami juga tengah membuat kas penampungan, karena berdasarkan regulasi 1x24 jam, restribusi itu sudah ditransfer ke kas daerah. Dalam waktu dekat ini penarikan itu akan diberlakukan,” kata Ingot.(rir)