Laporan ADRIAN EKO dan JOKO SUSILO, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Plt Sekretaris Pemko Pekanbaru Yuzamri Yakub memastikan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Pekanbaru libur usai melaksanakan upacara HUT ke-67 RI pada 17 Agustus mendatang.
Libur Idul Fitri berakhir pada Rabu (22/8) dan PNS kembali wajib masuk kerja pada 23 Agustus 2012.
Untuk hal tersebut, Pemko sudah melayangkan surat edaran agar menjadi pedoman seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.
‘’Sudah ditetapkan kapan libur bersama Idul Fitri oleh pusat. Libur mulai 17 hingga 22 Agustus. Pada 23 Agustus seluruhnya masuk seperti biasa. Namun begitu, pagi 17 Agustus PNS tetap harus ke kantor untuk melaksanakan upacara bendera peringatan HUT ke-67 RI di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Usai dari sana selamat berlibur,’’jelas Yuzamri Yakub kepada Riau Pos, Jumat (10/8) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, untuk penetapan hari libur selama sepekan kepada PNS sudah cukup lama.
Mengingat hal tersebut, Plt Sekko mengancam akan memberikan sanksi PNS yang mangkir baik saat upacara HUT RI maupun hari pertama PNS masuk dan kembali bekerja.
Hanya saja, jika terpaksa berhalangan hadir pada hari pertama, wajib memberi alasan yang masuk akal kepada atasan langsung. Pasalnya, atasan yang bertanggungjawab atas bawahannya.
‘’Tidak ada larangan untuk PNS pulang kampung, tapi tetap harus sesuai jadwal kembalinya. Tapi jika jauh kampungnya dan terpaksa terlambat kabari atasan. Jika tidak ada laporan sama saja dengan mangkir dan tetap akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan. Satu hal yang paling penting, HP wajib diaktifkan dan meng-update lokasi keberadaan selama liburan,’’ tegasnya.
Sekolah Wajib Upacara 17 Agustus
Sementara itu, meski aktivitas belajar mengajar sekolah telah diliburkan sejak Senin (13/8) nanti, namun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Zulfadil menegaskan sekolah tetap wajib menyelenggarakan upacara bendera 17 Agustus memerpingati Hari Kemerdekaan RI ke-67..
‘’Sekolah dan anak didik tetap harus ikut merayakan perayaan 17 Agustus an. Dan saya sudah meberitahukan hal ini terhadap sekolah-sekolah di Pekanbaru melalui surat. Artinya ya sekolah satu hari itu masuk lagi,’’ ungkap Zulfadil kepada Riau Pos, kemarin.
Menurutnya, 17 Agustus tersebut merupakan perayaan yang wajib diikuti oleh anak-anak didik di setiap sekolah termasuk juga majelis guru.
Itu merupakan hari kemerdekaan Indonesia yang harus dirayakan segenap warga negara Indonesia.
Meski masuk satu hari setelah mengikuti upacara bendera di setiap sekolah. Anak didik dan guru diperbolehkan untuk pulang dan melanjutkan libur hari raya tersebut.
Sekolah hanya masuk untuk melaksanakan upacara bendera setelah itu diperbolehkan unruk kembali melanjukan liburan, kata dia lagi.
Berdasarkan ketetapan Disdik Kota Pekanbaru, masa libur hari raya akan berakhir pada 29 Agustus 2012. Dan proses belajar mengajar sudah wajib dilaksanakan pada Kamis (30/8) mendatang.
”Tidak dibenarkan guru dan anak didik menambah liburnya. Jika tetap dilakukan maka akan diberikan sanksinya tegas oleh Disdik Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Proses belajar mengajar sudah wajib dilaksanakan 30 Agustus dan diimbau jangan ada guru yang menambah liburnya, maka akan ada sanksi tegasnya, kata dia yang tak menjelaskan apa sanksi tegas tersebut. (yls)