PEKANBARU (RP) - Seluruh petugas kebersihan baik di lingkungan Pemko Pekanbaru akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tapi tidak demikian dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Petugas kebersihan itu yang bertugas di Dinas Kebersihandan Pertamanan (DKP) , Dinas PU, Dinas Pasar, Dishubkominfo, sampai kecamatan.
Dari data yang ada, saat ini jumlah petugas kebersihan khusus yang berada di DKP berjumlah 650 orang, Dinas Pasar 135 orang dan Dinas PU 400 orang.
Saat ini, THR yang sudah dibayarkan untuk petugas kebersihan baru pada Dinas Pasar, sementara DKP, PU, Dishub dan kecamatan belum melakukan pembayaran.
Kepala DKP Kota Pekanbaru Drs H Syafrizal Bakar MSi kepada Riau Pos, Jumat (10/8) mengatakan, pembayaran THR terhadap pekerja harian lepas (PHL) tersebut akan dilaksanakan pekan depan. Jika pencairan uangnya bisa terlaksana pada Senin, maka pada Selasanya THR untuk para PHL akan segera dibayarkan.
‘’Kalau hari ini kita sudah tidak sempat, karena waktunya sangat singkat. Mudah-mudahan Senin uangnya sudah bisa di cairkan,’’ ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, Azmi kepada Riau Pos. Menurutnya, pembayaran THR terhadap buruh harian lepas itu akan dilaksanakan pada pekan depan. Diperkirakan pembayarannya akan dilaksanakan antara Senin hingga Kamis.
‘’Kemarin kami berencana untuk membayarkan pada Jumat. Tapi karena waktunya singkat, sehingga uangnya belum bisa keluar. Mudah-mudahan Senin nanti uangnya sudah bisa cair, dan hari berikutnya THR-nya sudah bisa kita bayarkan,’’ terangnya.
Sementara Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT menginstruksikan kepada satuan kerja yang membawahi petugas kebersihan untuk segara menyerahkan bantuan THR paling lambat, Senin (13/8). ‘’Anggarannya sudah ada, masing-masing PHL kita berikan THR sebesar Rp350 ribu. Kita harapkan nanti Senin semuanya sudah bisa dibayarkan oleh Satker masing-masing,’’ ujarnya.
Wako: PNS Tak Dapat THR
Dalam pada itu, Wali Kota juga menyatakan, PNS tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR), bahkan THR dari bentuk apapun dilarang dilakukan.
Wako beralasan, minimnya anggaran juga membuat tidak ada anggaran khusus untuk THR ini. Di luar dari hal tersebut, THR juga sudah sejak lama ditiadakan pemerintah pusat.
‘’Saya bisa katakan tidak ada THR untuk PNS tahun ini. Walau pun sama dengan kebijakan tahun lalu, tapi tahun ini benar-benar tidak ada THR. Pasalnya, anggaran kita minim dan untuk THR itu sendiri sudah mereka dapat setelah mendapatkan gaji 13 beberapa waktu lalu,’’ terang Wali Kota kepada Riau Pos, Jumat (10/8) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Peniadaan THR oleh Wali Kota ini dikatakannya, bukan berarti Pemko pelit untuk memberikan sedikit kebahagian kepada pegawainya. Hal ini terjadi semata-mata karena memang penerimaan THR untuk PNS yang jumlahnya cukup besar ini, Pemko tidak memiliki anggaran. Di luar dari itu, tenaga harian lepas THR masih diupayakan melalui Satker-satker yang menggunakan jasa mereka.
‘’Insya Allah untuk pekerja harian lepas ada, tapi bukan dari Pemko melainkan dari Satker tempat mereka bertugas. Ini juga tidak menggunakan dana APBD melainkan sumbangan dari masing-masing pegawai atau sisa kegiatan yang penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ terangnya.(eko)