Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum meminta Mabes Polri mengambil alih proses penyidikan kasus perjudian di Pekanbaru, karena Poltabes Pekanbaru atau Polda Riau dinilai kurang serius memberantas kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Hal ini terbukti hingga kini Polda belum melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan atas kasus penggerebekan di dua arena yang dijadikan sebagai tempat perjudian.
“Kalau namanya operasi tangan, normatifnya setelah 1 x 24 harus ditahan, kalau tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Pasek menilai, Mabes Polri bisa mengambil-alih penyidikan kasus perjudian di Pekanbaru, apalagi operasi tersebut dilakukan Mabes Polri pada Kamis (6/6).
‘’Sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian negara RI, penyidikan itu kewenangan polisi mau di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Yang penting masih satu kesatuan penyidik. Artinya Mabes Polri bisa saja mengambil-alih bila penyidikannya dinilai lamban,’’katanya.
Hal senada juga diutarakan Edi Ramli Sitanggang yang mengaku sangat menyesalkan langkah Polda Riau yang hingga kini belum menahan tersangka kasus perjudian yang tertangkap tangan.
Padahal menurut Edi, sesuai Telegram Kapolri (TR) Kapolri, bahwa siapapun tersangka kasus perjudian, tidak akan dikenakan penangguhan penahanan, apalagi jika tersangka tersebut tidak menjalani tahanan.
‘’Apa alasan Polda Riau tidak menahan tersangka? Kapolda harus bertanggung jawab soal itu, karena lokasi judi itu di depan mata, ‘’ tegas Edy.
Dengan membiarkan tersangka masih bebas berkeliaran, Edy meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (Propam) harus mengawasi kinerja Kapolda Riau dalam menangani kasus tersebut.
‘’Mabes Polri harus melakukan supervise karena tidak percaya lagi dengan aparat di Polda Riau, yang sudah mengabaikan TR Kapolri, pinta Edy.
Ke depan Edi berharap Mabes Polri tidak lagi memberikan kesempatan atau tempat bagi perwira tinggi Polri menduduki jabatan Kapolda jika terus membiarkan tersangka judi tidak ditahan, meskipun tertangkap basah saat melakukan penggerebekan.
‘’Jangan lagi dikasih kesempatan atau mempromosikan SDM yang seperti itu. Karena banyak polisi yang berintegritas, kapabel serius untuk memberantas perjudian di daerah,’’ tambahnya.
BPT Tunggu Hasil Proses Mabes Polri
Dalam pada itu, tempat hiburan ditenggarai banyak yang menyalahi izin. Seperti contohnya permainan judi yang digerebek Mabel Polri baru-baru ini. Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru hanya memberikan izin hiburan, tetapi dijadikan praktik permainan judi.
BPT akan memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin usaha hiburan yang digerebek aparat tersebut tetapi bisa dilakukan setelah menunggu proses Mabes Polri.
Kepala BPT Kota Pekanbaru Drs Yusrizal mengatakan penyalahan izin tersebut dapat menyebabkan usaha tersebut ditarik. Namun sebelum itu terealisasi pihaknya akan memberikan surat teguran pertama terlebih dahulu.
Jika pada teguran pertama tersebut tidak diindahkan maka naik tingkat teguran kedua dan ketiga, setelah itu baru izinnya bisa ditarik.
Proses panjang tersebut sangat menguntungkan serta membuat usaha yang disalahgunakan semakin menjamur di Kota Pekanbaru. ‘’Pengawasan ada di tangan tim yustisi bukan BPT.
BPT memiliki kewenangan mencabut izin tetapi dengan teguran tiga kali dulu baru bisa dilakukan. Tentu ada pembinaan terlebih dulu, tak bisa langsung menutup begitu saja,” ujar Yusrizal kepada Riau Pos, Senin (10/6).(eca)