Bandar Sabu Diamankan Polisi

Pekanbaru | Selasa, 11 Juni 2013 - 09:41 WIB

PEKANBARU (RP) - Keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru membuahkan hasil.

Terbukti pada Kamis (6/6), pihak Polsek Rumbai Pesisir berhasil membekuk satu tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AD, (25) warga Jalan Gunung Agung Kecamatan Limapuluh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang berhasil dirangkum di Polsek Rumbai Pesisir dalam penangkapan tersebut turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan, satu bong (alat penghisap sabu), pipet kaca berisi sabu, lima unit handphone yang didalamnya ditemukan pesang singkat pesanan pelanggan, tujuh plastik bening berisi sabu senilai Rp5 juta, 100 lembar plastik bening kosong serta uang tunai senilai Rp1,8 juta.

‘’Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumahnya. Saat itu ia tidak bisa mengelak lagi karena juga ditemukan sejumlah barang bukti,’’ ujar Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH saat ditemui Riau Pos, Senin (10/6).

Lebih lanjut dijelaskan Kanit, menurut keterangan tersangka uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan ia sudah enam bulan menjual barang haram tersebut.

‘’Dari hasil penyidikan sabu-sabu tersebut menurut keterangan AD didapat dari rekannya berinisial RO yang saat ini telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),’’ tutup Kanit.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna proses penyidikan lebih lanjut.(*5/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook