(RIAUPOS.CO) - Mulai tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri. Kuotanya, 90 persen untuk peserta didik tempatan dan 10 persen untuk kuota guru dan pejabat.
Dengan sistem zonasi ini, anak-anak yang tinggal cukup jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan lainnya tidak bisa mendaftar PPDB ke SMP favorit seperti SMPN 4 yang berada di Kecamatan Limapuluh.
Disdik Pekanbaru menerapkan sistem zonasi ini dengan tujuan agar masyarakat di sekitar sekolah bisa memasukkan anaknya ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal. Namun sistem ini dikritik oleh kalangan orangtua.
Seperti yang disampaikan Darman (38), warga Tenayan Raya. Ia sudah lama ingin mendaftarkan anak ke SMP Negeri 4 Pekanbaru karena menurutnya sekolah tersebut kualitasnya bagus. Meski sadar jarak antara rumahnya dan sekolah favorit itu cukup jauh, namun, dia tetap bertekad akan mendaftarkan anaknya ke SMP tersebut. Apalagi anaknya cukup berprestasi di bangku SD.
“Apakah anak saya tidak bisa mendaftar ke sekolah favorit meskipun jaraknya jauh karena adanya skor jarak ini? Bagaimana kalau ada anak yang berada di sekitar sekolah ini yang nilainya lebih rendah? Sejauh mana transparansi pihak sekolah untuk menerima peserta didik baru ini?” katanya kepada Riau Pos, Kamis (10/5).
Darman menganggap, peraturan pemerintah ini telah membatasi hak asasi warga untuk memperoleh pendidikan yang layak. “Pendidikan itu hak mendasar setiap warga negara. Adanya sistem zonasi ini mungkin untuk memprioritaskan warga di sekitar sekolah. Akan tetapi, persoalannya, apakah peraturan ini cukup adil?” tanyanya.
Ia berharap, pemerintah bisa meninjau ulang penerapan sistem zonasi dalam PPDB tersebut. ‘’Jangan sampai kehadiran peraturan itu justru membuat calon peserta didik pesimistis. Mereka tak bisa memperoleh pendidikan berkualitas hanya karena rumah mereka jauh dari sekolah favorit,’’ sarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menjelaskan, sistem zonasi pada PPDB ini merupakan bagian program pemerintah untuk mewujudkan pemerataan anak-anak pintar di masing-masing wilayah.
“Zonasi ini juga bagian dari pemerataan anak-anak pintar. Selama ini kan mereka selalu memilih sekolah favorit, meski tinggal jauh dari sekolah. Dengan pemberlakukan zonasi ini, penyebaran anak-anak pintar merata. Sekolah yang berada di daerah anak yang pintar tersebut, meski sekarang ini belum menjadi sekolah unggulan, namun dengan sistem zonasi diharapkan akan bisa menjadi sekolah unggulan ke depannya,” jelas Jamal.
Selain itu, pemerintah juga berkeinginan agar masyarakat di sekitar sekolah bisa memasukkan anaknya ke sekolah dekat tempat tinggal atau tidak jauh dari rumah mereka.
“Sistem ini juga akan berdampak pada akan berkurangnya tingkat kemacetan pada waktu pagi dan sore ketika peserta didik pergi dan pulang dari sekolah. Dengan dekatnya jarak sekolah dengan rumah, peserta didik bisa berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah,” urai Jamal lagi.
Untuk kuota, Jamal katakan akan diberlakukan 90 persen untuk calon peserta didik tempatan. Sistemnya akan disesuaikan dengan kuota di masing-masing sekolah.
“Misalnya, di satu sekolah jumlah peserta didik baru yang akan diterima 300 orang. Pada pembukaan awal akan diberlakukan batas jarak minimal. Misalnya jarak rumah calon peserta didik dibatasi hingga 1 kilometer. Jika belum terpenuhi kuotanya, baru akan ditambah lagi batas jaraknya,” kata Jamal.
Sedangkan kuota 10 persen lagi diperuntukkan bagi anak-anak guru dan juga pejabat dengan wilayah tugas sering berpindah seperti kepolisian, TNI dan sebagainya. Meski tidak berada dalam radius yang ditetapkan, untuk calon peserta didik dari anak-anak tersebut di atas, bisa saja diterima oleh pihak sekolah.
“Khusus untuk anak guru, jika ada orangtuanya mengajar di suatu sekolah, misalkan di daerah Gobah, sementara dia tinggal di Panam, maka sang anak bisa mendaftar di sekolah tempat orangtuanya mengajar,” jelas Jamal.(yls)
Laporan DEBSY MADYA SEPTIANI, Kota